Ajbar Sebut Tidak Ada Alasan Pemprov Sulbar untuk Tidak Meng-SK-kan GTT dan PTT

MAMUJU — Anggota DPRD Sulbar Ajbar Abdul Kadir menegaskan tidak ada alasan bagi Pemprov Sulbar untuk tidak meng-SK-kan dan membuatkan kontrak kerja bagi 3.626 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) hasil verifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

“Dipemandangan fraksi, sesuai yang saya sampaikan kemarin, bahwa tidak ada alasan untuk tidak meng-SK-kan dan membuatkan kontrak kerja bagi tenaga GTT dan PTT yang telah terverifikasi,” kata Ajbar saat ditemui di Bandara Tampa Padang Mamuju, Jumat(30/08/19).

Ajbar juga mengatakan jika memang jumlah 3.626 GTT dan PTT hasi verifikasi tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan, maka evaluasi yang telah dilakukan harus berlaku pada tahun selanjutnya, apa lagi GTT dan PTT sudah bekerja delapan bulan lamanya pada tahun 2019.

“Kalau ternyata menurut pak gubernur atau sekda bahwa itu tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan kita sesungguhnya untuk 174 SMA dan SMK. Maka seharusnya evaluasi yang dilakukan tahun ini itu, untuk berlaku di tahun 2020,” katanya.

“Sembari kita melakukan uji kompetensi 2020, maka tahun 2019 ini kita juga menuntaskannya,” sambungnya.

Namun, menurut Ajbar jika pihak Pemprov menganggap bahwa uji kompetensi memang harus dilakukan pada tahun ini, maka ia menyarankan agar dapat dianggarkan pada APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2019 ini.

“Kalau kita menganggap banyak sekali ini, tidak sesuai dengan kebutuhan. Maka uji kompetensi juga saya sarankan tadi di anggarkan di APBD-P,” ujar Ajbar.

Namun, Ajbar menginginkan agar terlebih dulu dilakukan verifikasi sebelum melakukan uji kompetensi dan yang malakukan verifikasi dan uji kompetensi itu adalah lembaga yang independen.

“Jangan diknas yang melakukan, supaya tau benar kita verifikasi dan uji kompetensi itu, apakah layak betul menjadi guru dan apakah sekolah itu betul butuh angkanya sampai 10 orang, itu yang melaksanakan lembaga independen. Oleh karena itu agar bisa jalan, maka dianggarkan di APBD Perubahan,” jelas Ajbar.

“Agar kita tidak menemukan lagi SK bodonglah, karena timlah, karena dekat dengan pak kadislah, karena dengan dengan si A dan B, itu tidak boleh lagi,” sambungnya.

Ajbar juga berharap agar pada bulan Desember nanti hasil verifiksi dan uji kompetensi sudah didapatkan, sehingga pada Januari 2020 SK GTT dan PTT sudah dikeluarkan.

“Saya berharap per Desember sudah ada hasil audit itu atau uji kompetensi, sehingga per Januari 2020 sudah ada SK yang bisa dikeluarkan, bahwa ternyata hanya 100 kah, 200 kah, 1000 kah atau 2000 kah yang dibutuhkan di daerah ini,” tutup Ajbar. (ru)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *