Aksi Mogok Kerja Di RSUD Mamasa, Ombudsman Ingatkan Layanan Tidak Boleh Mogok

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat mengingatkan Pemerintah Kab. Mamasa khususnya kepada Manajemen RSUD Mamasa, agar menjamin pelayanan RSUD Mamasa tetap berjalan melayani pasien. Hal itu ditegaskan kepala perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar, 30/10/19.

Lukman ikut menyayangkan kejadian ini, menurutnya layanan di Rumah Sakit tidak boleh terganggu, karena hal itu bisa mengganggu hak publik untuk mendapatkan layanan kesehatan, bahkan gangguan layanan di rumah sakit bisa berakibat fatal bagi pasien yang semestinya ditangani dengan baik.

“Aksi ini berpotensi mengganggu hak publik untuk mendapatkan layanan kesehatan jika hal itu terjadi maka termasuk tindakan maladministrasi pelayanan publik yang harus segera dipulihkan,” Ungkap Lukman

Lukman juga mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima pengaduan secara resmi terkait kondisi pelayanan di RSUD Mamasa, ia berharap Pemerintah Daerah segera merespon aspirasi para medis yang menuntut haknya agar mereka bisa kembali bekerja.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 100 orang tenaga kontrak RSUD Mamasa melakukan aksi mogok kerja sebagai aksi protes lantaran gaji mereka sejak Juli 2019 belum di bayarkan.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *