Dukung BPHN Lakukan Penyuluhan Hukum Serentak KUHP Baru, Kemenkumham Sulbar Sasar Kelompok Sadar Hukum

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyatakan bahwa pemerintah sedang giat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal tersebut disampaikan Parlindungan disela-sela pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak KUHP Baru sebagai rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Kemenkumham Ke-78. (Rabu,2/8)

“Hari ini dengan dimotori oleh BPHN, kami mengadakan sosialisasi KUHP Baru kepada para anggota kelompok sadar hukum yang ada di Sulbar. Tujuannya ada untuk memberikan penjelasan kepada mereka agar sejak awal bisa memahami KUHP Baru yang akan diterapkan tahun 2026” ujar Parlindungan.

Bacaan Lainnya

“Selain sosialisasi, pemerintah juga tengah pembuatan modul KUHP Baru dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang akan mengatur berbagai hukum yang berlaku dimasyarakat” lanjut salah satu pimpinan tinggi pratama dibawah kepemimpinan Yassona H Laoly tersebut.

Sementara itu Kadivyankumham Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati pada kesempatan tersebut menerangkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum serentak KUHP Baru di Sulbar dilaksanakan kepada kelompok sadar hukum yang berada di Kelurahan Rangas, Kelurahan Mamuyu, Desa Pokkang dan kelurahan Martajaya. “Anggota kelompok sadar hukum yang berjumlah kurang lebih 200 orang di 4 lokasi sengaja dipilih sebagai sasaran penyuluhan hukum hari ini karena selanjutnya mereka diharapkan menjadi agen-agen yang dapat menjelaskan KUHP Baru kepada masyarakat yang ada disekitarnya” ungkap Rahendro.

“Terlebih lagi dalam kegiatan ini kami juga melibatkan 2 organisasi pemberi bantuan hukum, yaitu LBH Keadilan Sulbar dan LBH Pasangkayu sehingga Nampak peran dari civil society dalam mengakselerasi pemahaman masyarakat terhadap KUHP Baru” lanjut Rahendro.

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana dalam sambutan pembukaan penyluhan hukum serentak tersebut menyampaikan pesan bahwa semua elemen masyarakat harus mendukung pelaksanaan KUHP Baru karena merupakan menjadi tonggak dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. “Paling tidak terdapat empat latar belakang dari KUPH Baru yang penting untuk dicermati yaitu dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan moderenisasi. Substansi KUHP telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi menekankan pada pembalasan, melainkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif” ujar Widodo

Di akhir sambutannya Widodo berharap dalam masa transisi menuju pemberlakuan KUHP Baru peran Penyuluh Hukum dapat ditingkatkan agar kesadaran hukum masyarakat terhadap KUHP Baru dapat terwujud.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *