Hindari Kekeliruan Anak Berkewarganegaraan Ganda, Kemenkumham Sulbar Gandeng Ditjen AHU Adakan Sosialiasi Di Mamuju

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Ibarat dua sisi dalam satu mata uang, keduanya harus ada dan saling mendukung karena adanya status kewarganegaraan pasti menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.  Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan saat penyelenggaraan Layanan Kewarganegaraan di Ballroom Hotel Grand Maleo, Selasa (7/3/2023).

“Untuk itu, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya, begitu pula sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negara,” ujar salah seorang Kakanwil unit Wilayah Menkumham, Yasonna itu.  Parlindungan menilai kegiatan yang diselenggarakan jajarannya itu akan bermanfaat bagi  peningkatan pemahaman masyarakat terkait dengan kewarganegaraan dan pewarganegaraanpelayanan .

Ia menambahkan, layanan Kewarganegaraan sangat penting dilaksanakan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami tentang PP No 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sementara itu Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati yang mendampingi Parlindungan pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa secara khusus tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk mengedukasi masyarakat terkait anak hasil perkawinan antara warga negarai Indonesia dengan warga negara asing yang tidak didaftarkan berdasarkan ketentuan pasal 41 UU No. 12 tahun 2006 dan bagi anak-anak yang sudah didaftarkan, tetapi hingga melewati batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan belum memilih kewarganegaraan indonesia. “Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan yang lebih detail terkait mekanisme dan tata cara perolehan pewarganegaraan dan kewarganegraan,” ujar Rahendro.

Hadir dalam penyelenggaraan kegiatan itu narasumber Sudaryanto dari Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamuju, serta Dosen dari STAIN Majene

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *