Imingi Korbanya Dua Ribu Rupiah, Satreskrim Polres Mamuju Utara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO satreskrim polres Mamuju Utara, melalui Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) resmi menahan Pelaku Berinisial A (54) atas laporan pencabulan anak dibawah umur yang korbanya M berusia (5). Yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKBP, Rubertus Roedjito, menjelaskan, Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari kamis tanggal 14 Nopember 2019 di Jalan Moch.Hatta, tepatnya di lingkungan Labuang, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Tanpa ada perlawanan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini kita amankan usai melakukan aksi bejadnya, berselang beberapa jam kemudian korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua dan neneknya bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku A kemudian diberikan uang sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah),” jelas Rubertus.

Lanjut, kata Rubertus, Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku A sebagaimana laporan korban M, selanjutnya keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepolres Mamuju Utara pada hari senin tanggal 11 Nopember 2019 untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

“Saat diintrogasi Pelaku A menceritakan bahwa yang bersangkutan melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jari tangannya kedalam alat kelamin korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kekelamin korban. Setelah itu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah)dan menyampaikan kepada korban untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada mama korban,”ungkap Rubertus

Ditambahkan, bahwa Setelah menerima laporan polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara mendapatkan 2 (dua) alat bukti sehingga menetapkan A sebagai tersangka dan dari peristiwa tersebut, penyidik menyita Barang Bukti berupa, 1 (satu) lembar baju anak-anak bergambar barbie bertuliskan Prozan, 1 (satu) lembar celana kain berwarna merah jambu, 1 (satu) lembar baju pendek kemeja warna coklat yang bertuliskan Lucky Horse dan 1 (satu)lembar celana pendek warna hitam kombinasi hijau putih.

“Untuk tersangka sendiri kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Penganti UU Nomor 1 Tahun 2006 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 ( Lima ) tahun dan paling Lama 15 ( Lima Belas ) Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah ),”Jelas Rubertus.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *