INDEKS REFORMASI HUKUM 2023, KAKANWIL PARLINDUNGAN: KAMI SIAP MELAKUKAN PENDAMPINGAN BAGI PEMDA SULBAR AGAR MENJADI LEBIH BAIK

Mamuju-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara virtual di Aula Seno Aji, Senin/17/04. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.

“Untuk daerah, indeks reformasi hukum akan dilakukan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten dengan penilaian mandiri. Kantor wilayah berfungsi menjadi supervisor agar semua pemerintah daerah di wilayah kerja kanwil berpatisipasi dalam penilaian tersebut” ungkap Rahendro Jati

Bacaan Lainnya

Terdapat 4 variabel dalam penilaian IRH, yaitu koordinasi pelaksanaan harmonisasi; kompetensi perancang peraturan perundang-undnagan; kualitas reregulasi dan deregulasi; serta penataan database peraturan perundang-undangan

Sementara itu Kakanwil menyatakan bahwa indeks reformasi hukum penting bagi pembangunan hukum di wilayah Sulbar. “Saya beserta jajaran Kanwil akan mendorong Pemprov dan 6 Pemkab yang ada di Sulbar mengikuti penilaian tersebut karena akan bermanfaat untuk mendorong pembangunan hukum di Sulbar” ujar Parlindungan.  “Nilai IRH tahun 2023 harus lebih baik daripada tahun 2022 sebagai tahun pertama pelaksanaan IRH dan Kanwil Kemenkumham Sulbar berkomitmen siap melakukan pendampingan untuk perbaikan nilai IRH” pungkas salah satu Kakanwil dibawah kepemimpinan Menkumham Yassona H Laoly.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *