MAMUJU, RAKYATTA — Kisruh kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan hingga kini masih menjadi pembahasan alot antara Kementerian Kesehatan, BPJS dan DPR RI. Kenaikan iuran itu berdampak besar terhadap alokasi Anggaran Belanja daerah (APBD) untuk masyarakat Penerima Bantuan iuran (BPJS PBI).
Seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dimana untuk peserta PBI mengalami kenaikan pembayaran iuran dari Rp 23.000 perjiwa menjadi Rp 42.000 perjiwa
Tak ingin kecolongan, dengan pengalokasian anggaran yang besar untuk PBI BPJS Kesehatan tahun mendatang, Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Dinas Sosial mulai melakukan validasi ulang data penerima PBI, agar masyarakat yang mendapatkan betul-betul berasal dari lapisan masyarakat kurang mampu
Kadis Sosial Mamuju, Luthfi Muis saat ditemui, Selasa (12/11/2019) mengungkapkan masih banyaknya data masyarakat kurang mampu yang belum diperbaharui, bahkan ada warga yang telah meninggal dunia maupun yang sudah pindah domisili namun premi BPJS PBI nya masih dibayarkan pemerintah kabupaten Mamuju.
“Proses validasi data sebenarnya sudah berjalan namun tidak secara khusus sebab kami tidak ditunjang anggaran untuk melakukan validasi data ulang. Inisiatif yang kami lakukan dengan merangkaikan proses validasi data ketika sedang melakukan perjalan dinas Kecamatan-kecamatan yang ada di Mamuju, sambil berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping PKH untuk turut membantu validasi data hingga tingkat desa,” papar Luthfi
Ia pun berharap agar kedepan pihaknya mendapat porsi anggaran untuk melakukan pembaharuan data sosial penduduk Mamuju sehingga validasi data kemiskinan dapat lebih efektif dilaksanakan. “Selama ini update data kita masih kurang, sehingga ada warga yang sudah meninggal ataupun pindah dari Mamuju masih dibayarkan BPJS PBI nya, ini kan merugikan daerah,” ungkapnya.
Diketahui, jumlah masyarakat penerima BPJS PBI mengalami kenaikan setiap tahunnya, untuk PBI di tahun 2017 sebanyak 77.578 jiwa, kemudian di tahun 2018 sebanyak 87.466 jiwa dan ditahun 2019 per November sebanyak 102.155 jiwa
“Dengan kenaikan premi iuran untuk BPJS PBI ini kita taksir kenaikannya akan bertambah dua kali lipat, bahkan lebih dari Rp 19 miliar. Untuk tahun ini saja yang kita gelontorkan sebanyak Rp 18 Miliar lebih, jika dikalkulasikan bisa sampai Rp 37 Miliar sedang ditahun depan beban anggaran kita cukup besar menjelang Pelaksanaan Pilkada. sehingga penting untuk data kita valid dan rill sebagaimana yang ada dilapangan,” pungkas Lutfi. (*/Iqb)