Kanwil Kemenkumham Sulbar Berkoordinasi dengan Dinasdikcapil terkait Layanan Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT)

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polewal Mandar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan kordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait Layanan Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) dan Dinas Perindustrian dan Usaha Kecil Menengah terkait Layanan Perseroan Perorangan pada Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (11/1/2024).

Kegiatan berlangsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar, Dinas Perindustrian dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Polewali, dan Rumah ABGT Negara Pakistan di Kabupaten Polewali Mandar.

Tim dari Kantor Wilayah dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya bidang Pelayanan Hukum yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wardi didampingi oleh Kepala subbidang Pelayanan AHU serta 3 orang JFU dan 1 orang JFT melaksanakan fungsi Kantor Wilayah seperti koordinasi dengan instansi terkait.

Koordinasi tersebut dilakukan bersama secara bertahap dan yang pertama disambangi untuk melakukan koordinasi yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali yang menekankan bahwa masih ada batas waktu dalam mendaftrkan ABGT sesuai peraturan baru yaitu PP No.21 Tahun 2022 yang meringankan beban dalam pendftran ABGT smpai dengan 31 Mei 2024 (PP berlaku 2 tahun) hanya sebesar Rp. 5.000.000,- dan lebih dari tanggal tersebut sudah kembali normal.

Selain itu pada kesempatannya tim dari Kantor Wilayah meminta data dari instansi tersebut terkait ABGT yang berada di wilayah Polewali Mandar hanya 2 Keluarga dari Negara Pakistan dan Korea Selatan.

Selanjutnya Tim Kantor Wilayah juga menyambangi Dinas Perindustrian dan UKM untuk berkordinasi terkait Perseroan Perorangan dan telah sepakat dalam mensosialisakan UKM yang berada di Polewali Mandar untuk ditingkatkan Statusnya menjadi PT.

Pada sela-sela kordinasi tim Kantor Wilayah juga menyempatkan untuk mendatangi Rumah salah satu Keluarga Negara Pakistan yang sudh menjadi WNI tetapi salah datu anaknya masih berkewarganegaraan ganda untuk itu tim memberikan sosialisasi terkait ABGT untuk segera didftrkan terkait PP No. 21 Tahun 2022 untuk keringanan pendftran smpai dgn 31 Mei 2024.

Diharapkan dengan kegiatan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan dan menyempatkan waktu untuk mendatangi Keluarga berkewarganegaraan Ganda serta meningkatkan layanan perseroan perorangan dengan cara sosialisasi dengan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan pada seluruh Kabupaten di wilayah Sulawesi Barat

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB