Mau Laporkan Polisi Nakal di Sulbar, Begini Mekanismenya

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Mohammad Rivai Arvan mengatakan, layanan nomor whatsapp lapor polisi nakal sangat direpon positif oleh masyarakat, namun pelapor perlu mengikuti mekanisme cara melapor yang benar.

Mekanisme tersebut dilakukam karena banyaknya respon positif dari para masyarakat bahkan netizen. Namun masih ada masukan dan tanggapan bernada kecewa lantaran nomor kontak pelayanan tersebut berlaku khusus wilayah hukum Polda Sulbar bukan se-nusantara.

“Beberapa warga cukup kecewe karna Nomor tersebut hanya melayani wilayah hukum Polda Sulawesi Barat tidak seluruh Indonesia. Kondisi ini terpaksa kami jelaskan secara umum bahwa adanya batas wilayah hukum sehingga membuat hal tersebut terjadi,” Kata Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Mohammad Rivai Arvan, Rabu 1 Januari 2029.

Lebih jauh, AKBP Mohammad Rivai Arvan, menjelaskan, Namun yang perlu kita cermati bahwa masyarakat jaman sekarang menginkan layanan kepolisian yang lebih mudah, praktis dan tidak bertele-tele.

“Hal ini pulalah yang menjadi salah satu pertimbangan kami, sehingga meluncurkan dan mensosialisasikan Nomor WhatsApp tersebut ke masyarakat, disamping tentunyaembanti peningkatan pengawasan terhadap kinerja polri yang juga merupakan salah satu dari 7 Program Prioritas Bapak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis,”ujarnya

Sampai dengan saat ini, Kata AKBP Mohammad Rivai Arvan, Layanan nomor tersebut, berjalan lancar dan perlu disampaikan bahwa jaminan respon setiap laporan yang diterima dengan cacatan harus mengikuti petunjuk Diantaranya bisa disamakan lewat broadcast lewat pesan WhatsApp.

” Yang Kami melayani khusus wilayah propinsi Sulbar atau daerah hukum Polda Sulbar dan ini termasuk polres jajaran dan polseknya bukan seluru Indonesia,”Ungkapnya.

Dirinya berharap, selaku Kabid Propam yang langsung mengendalikan layanan nomor tersebut adalah semakin mempersempit ruang gerak bagi polisi-polisi yang bekerja tidak profesional (polisi nakal), sehingga secara tidak langsung mendorong setiap insan Polri yang bertugas di wilayah Sulbar bekerja dan berprilaku baik sebagaimana pedoman hidup pers Polri yaitu Tribrata dan Catur Prasetya.

“Ini adalah terobosan kreatif yang kami laksanakan dan langsung bersentuhan ke publik,” tutup Arvan.

Berikut cara melapor polisi nakal

Nama lengkap :

Alamat anda:

Jenis kelamin:

Status : ( pilih… lajang, beristri, bersuami, janda, duda. Isi sesuai status anda).

Yang saudara laporkan oknum polisi :

Nama:

Pangkat:

Kesatuan:

Polda :

Jika oknum polisi tersebut tidak kenal tidak perlu diisi. Namun didukung degan bukti-bukti lain seperti photo, nomer plat kendaraan bermotor yang dilaporlan, nomer dinding mobilnya dan lainnya.

Status hubungan anda dengan oknum polisi tersebut (pilih)

1. Suami istri

2. Pacaran

3. Teman lama sejak (Diisi tahunnya )

4. Baru kenal sejak (Diisi tahunnya)

5. Saudara kandung

6. Saudara tiri

7. Saudara jauh/ family

8. Tidak kenal sama sekali

9. baru kenal/ tahu setelah kejadian

Kasus yang mau dilaporkan:

1. TKP:

2. Kasus apa:

3. Kronologis singkat: (Tulis secara singkat kejadiannya)

Saksi : (Sebutkan siapa nama orang yang bisa menjadi saksi untuk menguatkan keterangan saudara nantinya).

Nomor hp saksi : (yang aktif dan diusahakan bisa whatsapp (WA). Jika tidak ada WA, maka nomor hp yang bisa diajak komunikasi langsung)

Tuntutan anda kepada polisi tersebut ? (Pilih)

1. Tuntut Pidana

2. Tindak internal

3. Ganti rugi

4. Permintaan maaf

5. Lain-lain, sebutkan.

Ttd

(Nama lengkap)

Diisi sesuai urutan, jika nanti Propam kurang jelas akan ditanyakan lanjut.

Pelapor juga wajib menyertakan:

1. Photo KTP asli ( di photo langsung melalui hp anda sebagai pelapor, bukan photo lama)

2. Photo selfi pelapor terbaru/saat ini.

3. Photo oknum polisi yang dilaporkan

4. Photo yang berhubungan dengan yang dilaporkan.

5. Video rekaman.

Catatan : point 1,2,3 wajib diisi, point 4 dan 5 jika tidak ada tidak masalah.

Arvan menambahkan, pelapor perlu mengetahui bahwa Propam Sulbar tidak melayani komunikasi diluar peruntukan layanan chat WA, jika terjadi maka nomor akan diblock.

“Untuk nomor bisa diakses 24 jam namun mohon waktu jika sedikit agak telat balasnya karna harus menjawab satu persatu,”Pungkasnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan ke andika Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar