Ombudsman Sulbar Apresiasi BPN Polewali Mandar

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2019 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, RAKYATTA.CO — Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi jajaran BPN Polewali Mandar atas sinergi dan kerjasama yang baik diberikan kepada tim Ombudsman RI selama dalam proses penyelesaian pengaduan masyarakat.

Pihak BPN Polman juga telah melaksanakan saran korektif yang disampaikan Ombudsman RI melalui LAHP terkait maladministrasi pengukuran lahan warga Desa Indu Makkombong, Kab. Polewali Mandar.

Kepala BPN Polman Yoga mengakui adanya oknum juru ukur terlibat tindakan maladministrasi karena melakukan pengukuran lahan tanpa surat tugas resmi dari kantor, sehingga dijatuhi sanksi sebagaimana yang tertuang di LAHP Ombudsman Republik Indoensia Perwakilan Sulawesi Barat.

Baca Juga :  Bina Generasi Muda, Pramuka Saka Wira Kartika Kodim Polmas Gelar Perjusami

Oknum pegawai BPN Polewali Mandar akhirnya mengembalikan dana pengurusan sertipikat tanah kepada warga karena proses penarikan dana tersebut tidak melalui standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Yoga juga menjelaskan bahwa yang memungut langsung dana kepada sejumlah warga di Desa Indu Makkombong adalah oknum aparat desa setelah itu meminta salah seorang petugas BPN untuk mengukur dan dibayar menggunakan dana yang dipungut .

“kami akui adanya oknum petugas bpn yang membuat kesalahan dan kami sudah melakukan tindakan korektif sesuai LAHP ombudsman dan yang harus dijelaskan bahwa ada keterlibatan aparat atau oknum perangkat dari Desa yang memungut dana dan mengiming-imingi warga dengan program Prona,”

Baca Juga :  Perubahan Perda Retribusi Diharapkan Tingkatkan Penerimaan

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulbar Azhary Fardiansyah mengatakan, sekitar tahun 2016 lalu sejumlah masyarakat Desa Indu Makkombong, Kabupaten Polewali Mandar melakukan pengurusan sertipikat tanah melalui pihak ketiga dalam hal ini salah seorang oknum aparat desa.

“Pada saat itu warga beranggapan mereka ikut dalam program prona dari Kantor Pertanahan karena melibatkan oknum petugas BPN, namun yang sebenarnya kegiatan tersebut bukan kegiatan Prona melainkan pemisahan sertipikat akan tetapi prosedurnya tidak menyalahi aturan karena tidak terdaftar di agenda kantor BPN Polman,”tutupnya.

Berita Terkait

Meski Sedang Berpuasa, Babinsa Kodim 1402 Polman Ajak Warga Bersihkan Lingkungan
Safari Ramadan di Polman, SDK-JSM Bahas TPA hingga Bantuan BPJS dan Rp15 Miliar untuk Kakao
Rapat Kesimpulan Akhir Evaluasi Pembangunan, SDK-JSM Tekankan Pengelolaanp Anggaran Harus Efisien dan Tepat Guna
Kolaborasi Gelar Nuzulul Quran, Implementasikan Nilai-Nilai Alquran Untuk Kesejahteraan Rakyat
Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Pembangunan: Pemimpin Butuh Dukungan Rakyat
Pemprov Sulbar dan BI Libatkan Da’i Dalam Pengendalian Inflasi
Ribuan Masyarakat Majene Bakal Tercover BPJS Kesehatan, Berkat Bantuan Gubernur Sulawesi Barat
Safari Ramadhan di Majene, Wagub Salim S. Mengga Sampaikan Lima Panca Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:00 WIB

Meski Sedang Berpuasa, Babinsa Kodim 1402 Polman Ajak Warga Bersihkan Lingkungan

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:29 WIB

Safari Ramadan di Polman, SDK-JSM Bahas TPA hingga Bantuan BPJS dan Rp15 Miliar untuk Kakao

Senin, 17 Maret 2025 - 16:03 WIB

Rapat Kesimpulan Akhir Evaluasi Pembangunan, SDK-JSM Tekankan Pengelolaanp Anggaran Harus Efisien dan Tepat Guna

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:51 WIB

Kolaborasi Gelar Nuzulul Quran, Implementasikan Nilai-Nilai Alquran Untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:20 WIB

Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Pembangunan: Pemimpin Butuh Dukungan Rakyat

Berita Terbaru