Penuhi Hak Integrasi, Warga Binaan Rutan Mamuju Kemenkumham Sulbar Ikuti Program Penelitian Masyarakat

Warga Binaan mengikuti Program Litmas sebagai syarat untuk pemenuhan Hak Warga Binaan

Mamuju,  -Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju bersama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali melakukan pelaksanaan Penelitian Masyarakat (Litmas) bertempat di Ruangan Pos Bapas, (23/04).

Litmas merupakan singkatan dari Penelitian Kemasyarakatan (PK) yang berarti kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan tahanan, pembinaan narapidana, dan pembimbingan klien yang akan melakukan program Integrasi. Secara hukum Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan Warga Binaan di luar Lapas/Rutan untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat, dalam proses untuk menerima program Integrasi Warga Binaan wajib memenuhi syarat – syarat yang diatur dalam undang – undang, dan salah satu proses untuk mengetahui apakah Warga Binaan tersebut telah memenuhi syarat ialah dengan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Adapun Warga Binaan yang dilitmas yakni 11 (sebelas) orang yang terdiri dari tiga Warga binaan untuk program Cuti Bersyarat dan delapan orang untuk program Pembebasan Bersyarat . Petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan Litmas yakni Taswin, S.Kep, Sugiri, S. Psi dan Aswar Saputra, S. Psi dan Ahmad J, S.Hi.

Ditemui secara terpisah, Kepala Subseksie Pelayanan Tahanan, Baskoro Asri Nurmahdi, A. Md. P, S.H, mengatakan
hasil dari Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) ini dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam bentuk laporan dan menjadi salah satu syarat administratif untuk menilai dan menentukan layanan yang tepat dalam rangka pelaksanaan tahapan pembinaan bagi Warga Binaan di Rutan Mamuju mulai dari tahap pembinaan awal, pembinaan lanjutan hingga pembinaan akhir.

“Selain itu laporan litmas juga merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mengetahui kelayakan dapat atau tidaknya seorang WBP ditingkatkan tahapan program pembinaannya menjadi program Asimilasi, integrasi Cuti Bersyarat (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Pembebasan Bersyarat (PB),” ucap Baskoro.

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Rutan Mamuju.

“Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar” tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *