Polresta Mamuju Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perluasan Areal Perkebunan Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2019 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua tersangka korupsi kegiatan perluasan areal perkebunan rakyat kebun kelapa sawit seluas 550 hektare di Desa Leling Utara dan Desa Saludengeng, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kedua tersangka yakni Sainal Said dan Anwar Raropi terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran perluasan areal perkebunan kelapa sawit.

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah, mengatakan kedua tersangka memiliki peranan yang berbeda pada pekerjaan perluasan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Leling Utara dan Desa Saludengeng tersebut.

“Pekerjaan ini pada tahun 2013 melalui anggaran Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar sebesar Rp 1,7 miliar,” kata Syamsuriyansah, dalam jumpa persnya, Selasa (19/11).

Baca Juga :  Polresta Mamuju Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

Dalam pengerjaannya, tersangka Sainal Said menerima dana sebesar Rp 462.500.000 dari Dinas Perkebunan Sulbar mewakili 5 kelompok tani yang telah di-SK-kan Dinas Perkebunan Sulbar. Namun saat ditelusuri, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan juknis dan dinyatakan menimbulkan kerugian negara.

Tersangka lainnya, Anwar Raropi yang menerima dana sebesar Rp 185 juta dari Dinas Perkebunan Sulbar mewakili 2 kelompok tani juga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan juknis dan menimbulkan kerugian negara.

“Kedua tersangka kini sudah diamankan di tahanan Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ancha, sapaan akrab Syamsuriyansah.

Baca Juga :  Berbagai Cara, Polresta Mamuju Terus Gencar Lakukan Vaksinasi

Menurutnya, keduanya disangkakan pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Dalam perkara ini juga telah ditetapkan 2 tersangka sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perkebunan yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, yakni PA 1 tahun 6 bulan penjara dan PPTK 3 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Jaga Kesucian Masjid, MUI Majene Ingatkan Ceramah Yang Bernuansa Radikal
Kapolresta Mamuju Turut Berduka Cita Atas Gugurnya Prajurit Bhayangkara Polda Lampung
Safari Ramadan di Polman, SDK-JSM Bahas TPA hingga Bantuan BPJS dan Rp15 Miliar untuk Kakao
Ramadan Penuh Berkah, Kapolresta Mamuju Borong Dagangan UMKM dan Bagikan ke Warga
Kapolresta Mamuju : Optimalkan Tugas Rutin dan Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Rapat Kesimpulan Akhir Evaluasi Pembangunan, SDK-JSM Tekankan Pengelolaanp Anggaran Harus Efisien dan Tepat Guna
Kolaborasi Gelar Nuzulul Quran, Implementasikan Nilai-Nilai Alquran Untuk Kesejahteraan Rakyat
Kapolresta Mamuju Gelar Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Menolak Premanisme Berkedok Ormas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:04 WIB

Jaga Kesucian Masjid, MUI Majene Ingatkan Ceramah Yang Bernuansa Radikal

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:43 WIB

Kapolresta Mamuju Turut Berduka Cita Atas Gugurnya Prajurit Bhayangkara Polda Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:29 WIB

Safari Ramadan di Polman, SDK-JSM Bahas TPA hingga Bantuan BPJS dan Rp15 Miliar untuk Kakao

Senin, 17 Maret 2025 - 21:24 WIB

Kapolresta Mamuju : Optimalkan Tugas Rutin dan Berantas Premanisme Berkedok Ormas

Senin, 17 Maret 2025 - 16:03 WIB

Rapat Kesimpulan Akhir Evaluasi Pembangunan, SDK-JSM Tekankan Pengelolaanp Anggaran Harus Efisien dan Tepat Guna

Berita Terbaru