Iklan Google AdSense

Polresta Mamuju Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perluasan Areal Perkebunan Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2019 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua tersangka korupsi kegiatan perluasan areal perkebunan rakyat kebun kelapa sawit seluas 550 hektare di Desa Leling Utara dan Desa Saludengeng, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Iklan Bersponsor Google

Kedua tersangka yakni Sainal Said dan Anwar Raropi terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran perluasan areal perkebunan kelapa sawit.

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah, mengatakan kedua tersangka memiliki peranan yang berbeda pada pekerjaan perluasan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Leling Utara dan Desa Saludengeng tersebut.

“Pekerjaan ini pada tahun 2013 melalui anggaran Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar sebesar Rp 1,7 miliar,” kata Syamsuriyansah, dalam jumpa persnya, Selasa (19/11).

Baca Juga :  Ulang Tahun Ke-57, Kapolda Maluku Berikan Kejutan Kue Ulang Tahun untuk Pangdam XVI Pattimura

Dalam pengerjaannya, tersangka Sainal Said menerima dana sebesar Rp 462.500.000 dari Dinas Perkebunan Sulbar mewakili 5 kelompok tani yang telah di-SK-kan Dinas Perkebunan Sulbar. Namun saat ditelusuri, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan juknis dan dinyatakan menimbulkan kerugian negara.

Tersangka lainnya, Anwar Raropi yang menerima dana sebesar Rp 185 juta dari Dinas Perkebunan Sulbar mewakili 2 kelompok tani juga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan juknis dan menimbulkan kerugian negara.

“Kedua tersangka kini sudah diamankan di tahanan Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ancha, sapaan akrab Syamsuriyansah.

Baca Juga :  Polresta Mamuju Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

Menurutnya, keduanya disangkakan pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Dalam perkara ini juga telah ditetapkan 2 tersangka sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perkebunan yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, yakni PA 1 tahun 6 bulan penjara dan PPTK 3 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Resmob Polresta Mamuju Kembali Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Demo Mahasiswa Berujung Anarkis di Mamuju, Polisi Terluka Akibat Lemparan Batu, Kapolresta : Pelaku Demo Anarkis Akan Diproses Hukum
Aksi Aliansi Mahasiswa di Mamuju Berujung Lempar Batu, Aparat Luka
Polresta Mamuju Imbau Massa Aksi Aliansi Mahasiswa, Jaga Keamanan dan Tidak Bakar Ban saat Unras
IkabhaMas Polda Sulbar Gelar Reuni 30 Tahun Pengabdian di Wisata Alam Puncak Kunyi
Tim Patmor Polresta Mamuju Amankan Pelaku Balap Liar dan 4 Unit Sepeda Motor di Pasar Baru
Tidak Bakar Ban dan Tertib, Kabag Ops Polresta Mamuju Apresiasi Peserta Aksi Unras
Satreskrim Polresta Mamuju Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Adik Kandung di Pokkang Kalukku
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:57 WIB

Tim Resmob Polresta Mamuju Kembali Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Senin, 12 Januari 2026 - 20:16 WIB

Demo Mahasiswa Berujung Anarkis di Mamuju, Polisi Terluka Akibat Lemparan Batu, Kapolresta : Pelaku Demo Anarkis Akan Diproses Hukum

Senin, 12 Januari 2026 - 16:51 WIB

Aksi Aliansi Mahasiswa di Mamuju Berujung Lempar Batu, Aparat Luka

Senin, 12 Januari 2026 - 07:21 WIB

Polresta Mamuju Imbau Massa Aksi Aliansi Mahasiswa, Jaga Keamanan dan Tidak Bakar Ban saat Unras

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:52 WIB

IkabhaMas Polda Sulbar Gelar Reuni 30 Tahun Pengabdian di Wisata Alam Puncak Kunyi

Berita Terbaru