Polresta Mamuju Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perluasan Areal Perkebunan Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2019 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua tersangka korupsi kegiatan perluasan areal perkebunan rakyat kebun kelapa sawit seluas 550 hektare di Desa Leling Utara dan Desa Saludengeng, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kedua tersangka yakni Sainal Said dan Anwar Raropi terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran perluasan areal perkebunan kelapa sawit.

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah, mengatakan kedua tersangka memiliki peranan yang berbeda pada pekerjaan perluasan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Leling Utara dan Desa Saludengeng tersebut.

“Pekerjaan ini pada tahun 2013 melalui anggaran Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar sebesar Rp 1,7 miliar,” kata Syamsuriyansah, dalam jumpa persnya, Selasa (19/11).

Dalam pengerjaannya, tersangka Sainal Said menerima dana sebesar Rp 462.500.000 dari Dinas Perkebunan Sulbar mewakili 5 kelompok tani yang telah di-SK-kan Dinas Perkebunan Sulbar. Namun saat ditelusuri, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan juknis dan dinyatakan menimbulkan kerugian negara.

Tersangka lainnya, Anwar Raropi yang menerima dana sebesar Rp 185 juta dari Dinas Perkebunan Sulbar mewakili 2 kelompok tani juga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan juknis dan menimbulkan kerugian negara.

“Kedua tersangka kini sudah diamankan di tahanan Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ancha, sapaan akrab Syamsuriyansah.

Menurutnya, keduanya disangkakan pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Dalam perkara ini juga telah ditetapkan 2 tersangka sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perkebunan yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, yakni PA 1 tahun 6 bulan penjara dan PPTK 3 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru

Advertorial

Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:22 WIB