MAMUJU, RAKYATTA.CO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua tersangka korupsi kegiatan perluasan areal perkebunan rakyat kebun kelapa sawit seluas 550 hektare di Desa Leling Utara dan Desa Saludengeng, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Kedua tersangka yakni Sainal Said dan Anwar Raropi terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran perluasan areal perkebunan kelapa sawit.
Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah, mengatakan kedua tersangka memiliki peranan yang berbeda pada pekerjaan perluasan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Leling Utara dan Desa Saludengeng tersebut.
“Pekerjaan ini pada tahun 2013 melalui anggaran Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar sebesar Rp 1,7 miliar,” kata Syamsuriyansah, dalam jumpa persnya, Selasa (19/11).
Dalam pengerjaannya, tersangka Sainal Said menerima dana sebesar Rp 462.500.000 dari Dinas Perkebunan Sulbar mewakili 5 kelompok tani yang telah di-SK-kan Dinas Perkebunan Sulbar. Namun saat ditelusuri, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan juknis dan dinyatakan menimbulkan kerugian negara.
Tersangka lainnya, Anwar Raropi yang menerima dana sebesar Rp 185 juta dari Dinas Perkebunan Sulbar mewakili 2 kelompok tani juga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan juknis dan menimbulkan kerugian negara.
“Kedua tersangka kini sudah diamankan di tahanan Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ancha, sapaan akrab Syamsuriyansah.
Menurutnya, keduanya disangkakan pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Dalam perkara ini juga telah ditetapkan 2 tersangka sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perkebunan yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, yakni PA 1 tahun 6 bulan penjara dan PPTK 3 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.