Program Jumat Curhat, Dirlantas Polda Sulbar Bicara Soal Tilang Manual dan ETLE

MAMUJU — Dihadapan para awak media, tukang ojek dan sopir ankot, Dirlantas Polda Sulawesi Barat AKBP Valentinus Virasandy menyampaikan operasi secara stasioner tidak boleh dilakukan.

“Maksudnya, kegiatan pemeriksaan ditempat untuk mengecek kelengkapan pengemudi baik surat-surat kendaraan, SIM, helm penumpang dan plat nomor kendaraan, termasuk knalpot dan kelengkapan fisik kendaraan lainnya,” Kata AKBP Valentinus Virasandy dalam program jumat curhat, Jumat (19/5/2023).

Meski begitu, Kata AKBP Valentinus Virasandy, pihak kepolisian tetap akan melakukan tilang bagi pengendara yang terlihat kasat mata melanggar dan berakibat kecelakaan.

“Tilang bisa dilakukan bagi pelanggaran yang merugikan pihak lain, seperti meninggal dunia itu bisa dilakukan tilang manual,” Ujarnya.

Khusus untuk tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), teknis kerjanya di Sulbar masih berbeda dengan daerah lain yang sudah terpasang kamera di setiap lampu merah.

“Kita belum, masih dengan mobile kamera, kami memang diberi fasilitas itu untuk menilang secara online,” ungkap AKBP Valen.

Bagi pengendara roda empat dengan ukuran lebih besar seperti mobil truk, dirinya mengingatkan semua akan berhubungan dengan pengguna jalan lain sehingga diharapkan untuk dapat berhati-hati.

Menurutnya, kondisi jalan di Sulbar terbilang kecil atau sempit jika dilalui dengan kecepatan di atas rata-rata.

“Apalagi truk pengangkut galian yang tidak menutup muatannya, hati-hati itu bisa kami tilang,” tegasnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *