Sat Reskrim Polres Majene Gelar Press Release Kasus Pembunuhan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2019 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJENE, RAKYATTA.CO — Pasca kejadian penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia yang terjadi di lingkungan Somba Timur, Kel. Mosso, Kec. Sendana, Kab. Majene sekitar pukul 10.00 wita. Satun Reskrim Polres Majene Langsung Mengadakan Press Release bersama media. Selasa malam (10/12/19)

Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan, SH, SIK membenarkan kejadian tersebut saat ditanya dalam kegiatan Press Release di Ruang Data Polres Majene.

“Identitas pelaku berinisial ZN (37 tahun) warga asal Somba Timur, Kel. Mosso, kec. Sendana dan korban meninggal dunia bernama Arifin (50 th), petani, alamat lingkungan Somba Timur, Kel. Mosso, kec. Sendana dan yang mengalami luka berat Usman (45 th) petani, alamat dusun Lakkading, Desa Limbua Kec. Sendana,”ujarnya

AKP Pandu, menerangkan kronologis kejadian bermula saat pelaku berada dirumah orang tuanya di lingkungan Somba Timur kemudian lelaki Usman mendatangi rumah orang tua pelaku dan masuk didalam pekarang rumah dengan membawa sebilah parang panjang yang telah terhunus.

“Kemudian Usman berjalan kearah pelaku sehingga pelaku juga mengunus parangnya dan mengayunkan ke arah Usman sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai badan Usman, melihat saudaranya terluka Arifin juga mencabut parangnya sehingga pelaku juga menyerang Arifin yang mengakibatkan Arifin mengalami luka bacok disekujur tubuhnya,”ucapnya

“Setelah kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri bersama sajam yang dipakai untuk menganiaya korban ke Polsek Sendana yang didampingi kepala lingkungan Limbua, demi keamanan pelaku langsung digelandang ke Polres Majene guna menjalani pemeriksaan,”sambungnya

Dalam press release tersebut Kasat Reskrim juga menampilkan barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi kejadian milik pelaku yaitu 1 buah parang milik pelaku dengan panjang 42 cm, 1 buah topi warna hitam, 1 lembar baju kaos warna abu-abu, 1 lembar celana panjang warna cream dan sepasang sepatu warna putih sedangkan barang bukti milik Usman 1 lembar celana pendek warna cream dan 1 buah ikat pinggang warna hitam dan 1 lembar celana trening panjang milik Arifin.

Dari hasil informasi yang berhasil dihimpun diketahui bahwa kejadian tersebut dipicu oleh hak kepemilihan sebidang tanah yang dimana kedua belah pihak saling klaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Tuturnya

“Atas tindakannya yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUH Pidana pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun,”pungkas AKP Pandu

Berita Terkait

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Bupati Majene Cari Solusi PPPK Penuh Waktu, Libatkan DPRD dan OPD Terkait
Temui Kemdiktisaintek, Forum Profesor Sulbar dan Pemda Majene Perkuat Perjuangan Pendirian Politeknik
Karyawan BRI Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Piket Fungsi dan Unit Reaksi Cepat Reskrim Polres Majene Lakukan Olah TKP
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jelang Peresmian, Ketua DPP IJS Sulbar Kunjungi Sekretariat IJS Majene
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:32 WIB

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:02 WIB

Bupati Majene Cari Solusi PPPK Penuh Waktu, Libatkan DPRD dan OPD Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:07 WIB

Temui Kemdiktisaintek, Forum Profesor Sulbar dan Pemda Majene Perkuat Perjuangan Pendirian Politeknik

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57 WIB

Karyawan BRI Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Piket Fungsi dan Unit Reaksi Cepat Reskrim Polres Majene Lakukan Olah TKP

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Lindungi Anak dari Kekerasan dan Bahaya Medsos

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:51 WIB

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB