Sat Reskrim Polres Majene Gelar Press Release Kasus Pembunuhan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

MAJENE, RAKYATTA.CO — Pasca kejadian penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia yang terjadi di lingkungan Somba Timur, Kel. Mosso, Kec. Sendana, Kab. Majene sekitar pukul 10.00 wita. Satun Reskrim Polres Majene Langsung Mengadakan Press Release bersama media. Selasa malam (10/12/19)

Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan, SH, SIK membenarkan kejadian tersebut saat ditanya dalam kegiatan Press Release di Ruang Data Polres Majene.

“Identitas pelaku berinisial ZN (37 tahun) warga asal Somba Timur, Kel. Mosso, kec. Sendana dan korban meninggal dunia bernama Arifin (50 th), petani, alamat lingkungan Somba Timur, Kel. Mosso, kec. Sendana dan yang mengalami luka berat Usman (45 th) petani, alamat dusun Lakkading, Desa Limbua Kec. Sendana,”ujarnya

AKP Pandu, menerangkan kronologis kejadian bermula saat pelaku berada dirumah orang tuanya di lingkungan Somba Timur kemudian lelaki Usman mendatangi rumah orang tua pelaku dan masuk didalam pekarang rumah dengan membawa sebilah parang panjang yang telah terhunus.

“Kemudian Usman berjalan kearah pelaku sehingga pelaku juga mengunus parangnya dan mengayunkan ke arah Usman sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai badan Usman, melihat saudaranya terluka Arifin juga mencabut parangnya sehingga pelaku juga menyerang Arifin yang mengakibatkan Arifin mengalami luka bacok disekujur tubuhnya,”ucapnya

“Setelah kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri bersama sajam yang dipakai untuk menganiaya korban ke Polsek Sendana yang didampingi kepala lingkungan Limbua, demi keamanan pelaku langsung digelandang ke Polres Majene guna menjalani pemeriksaan,”sambungnya

Dalam press release tersebut Kasat Reskrim juga menampilkan barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi kejadian milik pelaku yaitu 1 buah parang milik pelaku dengan panjang 42 cm, 1 buah topi warna hitam, 1 lembar baju kaos warna abu-abu, 1 lembar celana panjang warna cream dan sepasang sepatu warna putih sedangkan barang bukti milik Usman 1 lembar celana pendek warna cream dan 1 buah ikat pinggang warna hitam dan 1 lembar celana trening panjang milik Arifin.

Dari hasil informasi yang berhasil dihimpun diketahui bahwa kejadian tersebut dipicu oleh hak kepemilihan sebidang tanah yang dimana kedua belah pihak saling klaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Tuturnya

“Atas tindakannya yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUH Pidana pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun,”pungkas AKP Pandu

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *