MAMUJU, RAKYATTA.CO — Andi Amir Dai saudara Raja Mamuju Andi Maksum Dai menuntut Pemprov Sulbar untuk segera menyelesaikan ganti rugi tanah warisan orang tuanya yang digunakan untuk pembangunan jalan Arteri.
Andi Amir Dai merupakan pemenang gugatan sengketa lahan pembangunan jalan Arteri yang sudah berlangsung selama 11 tahun dengan mengalahkan tujuh tergugat di antaranya adalah Raja Mamuju, Pemprov Sulbar, Panglima TNI cq Kasal dan Danlantamal VI Makassar.
Berdasarkan putusan inkraht dari
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.2737/K/Pdt/2017, bahwa lahan itu harus dibayarkan secara bertahap pada 2019 tahun ini dan tahun 2020. Namun, sampai saat ini belum ada itikad baik dari Pemprov Sulbar untuk membayarkan ganti rugi yang tersisa. Sampai saat ini, Andi Amir Dai baru menerima panjar dari Pemprov Sulbar, sebanyak Rp.3,8 miliar.
Andi Amir mengancam akan segera menutup Jalan Arteri bila tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh Pemprov Sulbar untuk membayarkan ganti rugi lahan yang masih tersisa tahun ini sekitar Rp.20,7 milliar.
“Tersisa Rp20,7 miliar dari total Rp.27 miliar nilai ganti rugi yang belum dibayarkan pemprov, kita sudah bica baik-baik secara kekeluargaan, namun mereka selalu mengatakan tidak ada anggaran,” kata Andi Amir saat ditemui di Warkop A’ba Mamuju, Rabu (25/09/19).
“Jika tidak ada anggaran, mengapa mereka menganggarkan untuk pembebasan lahan bandara dan pelabuhan Belang-belang. Jika tidak ada itikad untuk membayarkan pada tahun ini, kami akan segera mengeksekui dengan menutup jalan arteri,” sambungnya.
Oleh karenanya, Andi Amir menginginkan agar pihak pemprov untuk segera melakukan pembayaran, apa lagi putusan dari MA itu sudah berkekuatan hukum tetap, jadi tidak ada jalan selain melakukan pembayaran.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris yang ditemui ditempat berbeda mengatakan, tidak semudah itu untuk menutup jalan. Karena itu ia mengajak pihak Andi Amir untuk lebih mendahulukan. dialog
“Kalau sudah mengancam, dan menutup jalan sudah negara dia lawan. Kalau negara dilawan, negara tidak boleh tunduk pada warga negara yang salah. Ada baiknya kita mendahulukan dialog. Jika ada haknya dilanggar pengusaha atau kontraktor, kata Idris silakan bawa bukti-bukti,” kata Idris.
Idris mengatakan, Pemprov Sulbar menganggap masalah ini sudah selesai. Karena tidak mungkin sejak awal pembangunan jalan Arteri bisa dilakukan kalau masih ada sangkutan pembebasan lahan.
“Saya belum dapat rincian inti masalahnya. Tetapi saya dengar keluhan itu. Menurut saya seharusnya itu sudah selesai. Artinya pembangunan dari awal tidak mungkin jalan kalau masih ada sangkutan. Kalau ada gugatan berikutnya jangan-jangan karena ada kesalahan pengakuan lahan yang tidak pas. Tapi dari perspektif pemerintah itu dianggap sudah selesai,” jelas Idris.
Namun, Idris juga mengatakan Pemprov Sulbar tak ingin gegabah dalam menyimpulkan masalah ini. Pihaknya akan melakukan identifikasi masalah sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
“Kita pasti lakukan assessment dulu dimana letak kesalahannya,” tutup Idris.
Laporan: Jab