Soal Ruas Jalan Ihing-Lenggo, DPRD Polman Gelar RDP Bersama Dinas Terkait

POLMAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti pekerjaan pelebaran jalan Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polman. Jumat 20 September 2019.

Dalam surat yang di tanda tangani langsung, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polman H. Amiruddin, SH tersebut, Rapat Dengar Pendapat ini menghadirkan langsung Perwakilan Balai Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan Makassar, guna membahas Proyek pekerja yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019.

Proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan dengan nama kegiatan peningkatan struktur jalan ruas Ihing-Lenggo terhenti, dan belakangan diketahui proyek tersebut masuk dalam kategori hutan produksi terbatas (HPT)m

Berdasarkan informasi yang dihimpun dua alat berat yang digunakan oleh pelaksana proyek CV Anugerah utama dipasangi garis Polisi.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Sulbar, Nenny Tandi Rapak, mengatakan, lokasi proyek tersebut bukan hutan lindung tapi hutan produksi terbatas.

“Yang melakukan penyegelan ini bukan dari Dinas Kehutanan Provinsi tapi dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) KemenLHK yang sifatnya masih dalam status temuan belum ke tindak selanjutnya” terang Nenny Tandi Rapak.

Lanjutnya, kita masih mengumpulkan berkas-berkas terkait dengan kegiatan disana. Sesuai Permenhut terkait Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, adanya Permohonan Desa yang dilanjutkan dengan Bupati dan ditujukan ke Gubernur karena luas dibawah 5 Ha dan Desa juga telah melakukan tahapan musrenbang, itu yang menjadi dasar PU melakukan kegiatan didalam ada musrembang Desa dan Kecamatan.

Lebih jauh, ia menjelaskan ia baru dari lokasi tersebut dan sudah ada jalan namun memang masih bergelombang. Ia juga menyampaikan besok akan ada RDP terkait dengan hal ini dan akan dihadiri oleh Balai Gakum Makassar.

Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Husain Ismail membenarkan jika jalan tersebut adalah jalan HPT tapi masalahnya sudah ada jalan sebelumnya. Ia juga menyampaikan proyek peningkatan struktur jalan tersebut sudah melalui persetujuan DPRD Polewali Mandar.

“Jalan ini sudah ada memang dan sudah ada jalan yang di cor fan dari situ sudah masuk dalam ruas jalan Kabupaten, kalau kita anggap itu jalan Kabupaten itu tidak perlu izin karena ruas itu jalan Kabupaten” jelas Kabid Bina Marga Husain Ismail.

Lanjutnya, kita kerjakan ini karena banyak dikeluhkan masyarakat. Sementara itu PPTK proyek jalan tersebut menyampaikan masyarakat setempat sangat berterimah kasih jalan tersebut dikerjakan dan berharap dapat terus dilanjutkan karena selama ini jalan tersebut hanya boleh dilalui roda dua saja.

Sementara ditempat yang sama, Tim Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) KemenLHK, Subagyo yang ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat, mengatakan terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak DPRD dinilai bahwa pihak DPRD mencoba memediasi pertemuan ini, yang mana kami hanya mempertanyakan soal dokumen yang sah terkait kegiatan tersebut.

“Artinya kamu coba bersikap netral, dan kami minta di percepat soal dokumen yang tadi disebutkan ada.Paling tidak kami berharap dalam Minggu ini sudah ada kejelasan dari semua pihak,” ujar Subagyo.

Masih kata, dia Terkiat adanya pengamanan batang bukti di lokasi yang dilakukan oleh pihaknya, kembali Subagyo menjelaskan, pihaknya sengajah mengamankan barang bukti berupa alat berat dengan harapan peralatan tersebut dapat terjaga dengan baik. Bahkan kata dia bila mana nantinya ada dokumen yang sah dan dapat diperlihatkan maka barang bukti tersebut akan di kembalikan karena ini belum masih ranah penyidikan.

“Sementara kita amankan sembari menunggu kelengkapan dokumen setelah kami berkoordinasi dengan pihak terkait dan ini belum masuk ranah penyidikan,” ucapnya.

Disinggung soal keinginan warga yang ingin proyek tersebut di lanjutkan, mengingat akses jalan tersebut memang sangat dibutuhkan warga sekitar, kembali Subagyo mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh dan bahkan pihaknya sangat mengerti akan kebutuhan masyarakat lenggo.

“Sesungguhnya kita bicara normatif, kalau bukan soal kepentingan masyarakat tadi kami sangat mendukung soal itu, sesungguhnya sebelum proyek tersebut jalan proses izin pinjam pakai itu minimal ada dulu. Intinya kami ingin mencari titik terang dulu,” Sambungnya.

Editor: Fathir

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *