Iklan Google AdSense

Terlibat Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat, Muncikari Muda di Ambon Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 14 November 2020 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON – Seorang perempuan muda yang diduga terlibat tindak pidana prostitusi daring (online) di Ambon, Maluku terancam 15 tahun penjara. Pelaku ditangkap Tim Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah adanya laporan dari keluarga korban.

Iklan Bersponsor Google

SN (23) dijerat dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 dan atau Pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang Perdagangan Orang atau UU Perlindungan Anak. Tersangka diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan, selain laporan keluarga koran, SN diamankan tim Buru Sergap Satreskrim Polresta setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dia diringkus di kawasan Jalan Cendrawasih Kota Ambon, 16 Oktober 2020.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Pelayanan Polres Wajo Resmi di Laksanakan

“SN ditangkap beserta barang bukti satu unit telepon genggam sebagai barang bukti,” katanya, Kamis (12/11/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku memasang tarif berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1juta bagi laki-laki untuk sekali kencan. Dia berperan sebagai penghubung untuk mempertemukan korban dengan laki-laki yang melakukan pesanan lewat aplikasi Michat.

Peristiwa ini terungkap setelah nenek korban mengetahui dan langsung melaporkan perbuatan SN kepada yang berwajib. “Yang bersangkutan selalu mencari pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan korban sehingga SN mendapatkan keuntungan,” katanya.

Baca Juga :  Ditagih Tenaga Kontrak, Pj Bupati Mamasa Bilang Mereka Wajib Dibayar Tapi Harus Ada Skala Prioritas

Selain itu, Polresta Pulau Ambon juga telah menahan AM (23) dalam kondisi mabuk. Dia diduga mengauli sepupu yang masih di bawah umur Senin (12/10/2020). Kasusnya baru diketahui pada November kemarin.

Dua bulan lalu, polisi juga meringkus dua pelaku AW (27) dan WIL (20) dalam perkara yang sama dengan SN. Keduanya bertindak sebagai muncikari dan menjalankan praktek prostitusi online melalui aplikasi Michat.

Sumber: inews.com

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid
Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari
Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Berita Terbaru

Advertorial

Sulbar Tata Ulang SOTK: Pemerintahan Makin Gesit dan Akuntabel

Rabu, 6 Agu 2025 - 19:17 WIB