Tim Resmob Polresta Mamuju Berhasil Ungkap Spesialis Pelaku Pencurian Electronik Dan Tabung Gas

Mamuju Sulbar – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kembali menunjukkan keberhasilannya, ini patut diacungi jempol dan diapresiasi setelah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku spesialis pencurian barang electronik yang sangat meresahkan diwilayah hukum Polresta Mamuju. Senin 10 Juni 2024

Dapat diketahui bahwa berdasarkan beberapa laporan pengaduan warga tentang terjadinya pencurian barang electronik, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin menjelaskan bahwa benar pihaknya mengamankan 3 orang terduga pelaku spesialis pencurian barang elektronik

Dari ketiga pelaku yang diamankan berinisial Lk. HA (24) tahun
Lombang-lombang , Kec.Kalukku, Kab.Mamuju mencuri Kipas Blower kandang ayam broiler seharga Rp. 8.200.000

Selanjutnya, pelaku inisial Lk AR dan Lk. SF melakukan pencurian Laktop, Hand Phone dan lain lain

Dari hasil pemeriksaan ketiga orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian dan juga mengakui telah melakukan pencurian pada beberapa TKP lainnya diwilayah hukum Polresta Mamuju. Ujar Jamaluddin

Lebih lanjut dikatakan bahwa Dari rangkaian beberapa tempat kejadian pihaknya sudah membuatkan laporan polisi kepada setiap korban yang datang mengadu diruang SPKT baik dipolsek maupun di Polresta Mamuju.

Selanjutnya dapat diketahui bahwa ketiga orang pelaku ditangkap oleh Unit Resmob telah ditetapkan sebagai tersangka spesialis pencurian electronik sebanyak beberapa tempat kejadian. Tambahnya

Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka atas keempat Tempat kejadian perkara yaitu Kipas Angin Blower 2 Unit, 3 Unit Handphone merk OPPO A58, merk VIVO, merk Realme C2, 3 (tiga) Buah Tabung Gas 3 Kg, 1 (satu) Unit Laptop merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) Buah helm KYT warna hitam. Tabung Gas 3 Kg dan Ban motor. Papar Kasat Reskrim

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60