Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menerima kunjungan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasangkayu dalam rangka konsultasi pembentukan Desa Sadar Hukum di Wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan kepada Bupati Pasangkayu beberapa waktu yang lalu. Saat kunjungan yang didampingi oleh Kadivyankumham Rahendro Jati itu, Parlindungan menyatakan komitmen bahwa instansinya siap berkontribusi pada pembentukan desa sadar hukum di Pasangkayu.

Terlebih lagi pembentukan desa sadar hukum merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Pasangkayu yang masuk dalam program Visi Misi Bupati Pasangkayu.
Kunjungan Bagian Hukum Setda Pasangkayu diterima langsung oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Mardiana didampingi Penyuluh Hukum Ramli.
Kedepannya Kabupaten Pasangkayu akan menambah desa binaan sadar hukum yang mempunyai destinasi wisata untuk diusulkan menjadi desa sadar hukum. Tahun ini Pasangkayu akan mengadakan Lomba Kadarkum tingkat kecamatan dan berharap ada perwakilan dari Kanwil Kumham menjadi dewan juri pada saat lomba.
Pada kesempatan tersebut Mardiana menyampaikan bahwa Kabupaten Pasangkayu sebelum mengusulkan desa sadar hukum agar memperhatikan kelengkapan administrasi, karena merupakan dasar utama dalam pembetukan desa sadar hukum.
Dalam kesempatan tersebut Mardiana juga menyarankan agar Kabupaten Pasangkayu
mengirimkan kepala desa yang telah berkontribusi pada penyelesaian sengketa di wilayah desanya secara non litigasi untuk mendapatkan Paralegal Justice Award Tahun 2023 dan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.
Hal ini sejalan dengan arahan Menkumham, Yasonna H. Laoly yang ditindaklanjuti Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan untuk terus memberikan kontribusi positif di Sulawesi Barat.