Jalani Assessmen, 2 Orang Tersangka Narkoba Polres Majene Dibawa Ke BNNK Polman

MAMUJU — Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kab.Polman melaksanakan asesmen terpadu terhadap Tersangka berinisial Lk. Am dan seorang perempuan berinisial SF, bertempat di kantor BNN Kab.Polman. Asesmen tersebut dilakukan atas permohoman dari Polres Majene yang menangkap tersangka pada beberapa hari lalu.

Tersangka diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang meliputi Asesmen medis dan Asesmen Hukum. Tim asesmen medis terdiri atas petugas medis dari Klinik BNNK Polman dr. Hj.A.Emy Purnama MMR,DPDK, dr. Andi Agusnawati dari Dinas Kesehatan Kab.Polman. Sedangkan untuk tim asesmen hukum yang terdiri atas Penyidik dari BNN Kabupaten Polman, Iptu Sigit Nugroho, Ipda Muhammad Reza Pradana, S.Tr.K (Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Polman) dan Adrian Dwi Saputra,SH (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Polewali).

Setelah selesai dilaksanakan Asesmen medis dan Asesmen Hukum, kemudian dilanjutkan case conference yang dipimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Polman, Syabri Syam selaku ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kabupaten Polman.

Syabri Syam menyampaikan bahwa peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) dipandang penting karena menjadi gerbang penentu apakah tersangka yang menjalani asesmen tersebut adalah murni penyalahguna narkoba atau merangkap sebagai pengedar bahkan bandar.
Kemudian mekanisme asesmen terpadu yang di dalamnya akan menghasilkan rekomendasi dapat atau tidaknya tersangka direhabilitasi.

Karena itulah, asesmen terpadu perlu
Hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT). Mekanisme asemen terpadu yang memadukan hasil analisa antara tim medis dan tim hukum terhadap penentuan tersangka tindak pidana narkotika apakah termasuk kategori penyalah guna narkotika atau pengedar narkotika.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *