KPU Sulbar Gelar Bimtek Pengelolaan Produk Hukum JDIH

MAMUJU | RAKYATTA.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar bimbingan teknis pengelolaan Jaringan dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (02/11). Dua pemateri nasional dari KPU Republik Indonesia hadir sebagai narasumber.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulbar, Farhanuddin menjelaskan bimbingan teknis pengelolaan JDIH tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan jajaran KPU Sulbar dan KPU kabupaten se Sulbar dalam pengelolaan produk-produk hukum.

“Dokumen produk hukum di KPU sudah terdigitalisasi dan dapat diakses dengan mudah oleh para pemangku kepentingan melalui website JDIH,” kata Farhan yang juga dosen non aktif FISIP Unsulbar.

Saat memberikan pengantar materi, Farhan mengingatkan bahwa pengumuman produk hukum, termasuk di web JDIH sangat vital posisinya dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan.

” Pasal 157 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah itu menyatakan bahwa peserta di Pemilihan Kepala daerah mengajukan permohonan ke MK paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tambah Farhan.

Sementara itu, Ketua KPU Sulbar, Rustang saat membuka acara menyampaikan harapan agar para jajaran KPU se Sulawesi Barat dapat memahami secara lebih jelas dan komprehensif tata kelola teknis pengelolaan website JDIH.

“Dengan peningkatan kemampuan teknis tersebut, dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH,” kata Rustang.

Bimtek Pengelolaan JDIH tersebut berlangsung di aula KPU Mamuju dengan peserta; anggota KPU kabupaten se Sulbar divisi Hukum dan Pengawasan, kasubag Hukum KPU kabupaten serta para operator JDIH.

Manfaat JDIH

Dua pemateri dari KPU RI yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut adalah Agung Prasetya dan Agustin Tri Setyani.

Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan pengelolaan dokumen produk hukum melalui website JDIH sangat bermanfaat antara lain; memudahkan dalam pencarian dokumen, menjamin keselamatan dan keamanan dokumen serta kerapihan dalam penyimpanan dokumen.

“JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat,” ungkap Agung.

Setelah pemberian materi tentang JDIH, narasumber Agustin membimbing peserta praktek dan simulasi pengelolaan website pengumuman produk hukum melalui website JDIH. (*/RF)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *