Mahasiswa Desak Kejati Sulselbar Bongkar Skandal “Barter Proyek” Bupati Majene Senilai 2 Miliar

MAKASSAR, RAKYATTA.CO — Puluhan Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemerhati Hukum mendesak Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk membongkar praktek Barter Proyek yang di duga melibatkan Bupati Majene Dr. H. Fahmi Massiara, M.H.

Dalam surat pernyataan sikap yang di tanda tangani langsung Hendriawan selaku koordinator lapangan dan Agus Arifin selaku Jenderal Lapangan meminta adanya penegakan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk memanggil dan memeriksa Bupati Majene Dr. H. Fahmi Massiara, M.H. terkait kasus dugaan Barter Proyek yang diduga melakukan konspirasi dan kemufakatan Jahat atau Gratifikasi. Juga mendesak kepala kejaksaan tinggi Sulselbar untuk membongkar kasus gratifikasi (Barter Proyek) antara Bupati Majene Dr. H. Fahmi Massiara, M.H. dengan pengusaha yang telah mendapat proyek pembangunan rua jalan pareppe kabupaten Majene tahun anggaran 2018.

Hendriawan selaku koordinator, mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak moral bangsa, Salah satu bentuk korupsi yang dilakukan adalah korupsi dalam bentuk gratifikasi.

“Gratifikasi merupakan suatu pemberian, imbalan atau hadiah oleh orang yang pernah mendapat jasa atau keuntungan dari orang yang telah atau sedang berurusan dengan suatu lembaga publik dalam hal ini pemerintah misalnya untuk mendapatkan kontrak proyek,” kata, Hendriawan. Senin 23 September 2019.

Lanjut kata, Hendrawan, Salah satunya kasus barter Proyek dengan rumah pribadi yang terletak di perumahan Bumi Aroepala dengan Nilai 2 Miliar yang yang diduga melibatkan langsung Bupati Majene Dr. H. Fahmi Massiara, M.H dengan salah seorang pengusaha asal kabupaten Gowa berinisial Hj. RA dengan metode pembayaran rumah secara berangsur.

“Dalam pengakuan pengusaha tersebut dirinya mengakui akrab dengan Bupati Majene dan mendapat tender proyek pembangunan ruas jalan Pareppe atau Lette dengan nilai anggaran sebesar RP. 3,5 Miliar pada tahun anggaran 2018, Sehingga dalam pembelian rumah oleh Bupati Majene dilakukan dengan cara mempermudah pembiayaan karena telah mendapatkan proyek dari bupati,” Jelas Hendriawan.

Hendriawan, menyebutkan, kuat dugaan kami menduga Bupati Majene bersama pengusaha tersebut telah mengatur atau bersekongkol terlebih dahulu dalam pemberian proyek jalan tersebut dengan iming-iming mempermudah asuransi rumah senilai RP 2 Miliar.

“Olehnya itu tegas kami nyatakan kasus dugaan Barter Proyek yang yang diduga terlibat langsung Bupati Majene dan menyalahi peraturan perundang-undangan pasal 12 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan pidana 20 tahun penjara mengenai gratifikasi,”Tegas Hendriawan.

Editor: Fathir

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *