Sajikan Layanan Prima, Setiap Akhir Pekan Sat Lantas Polresta Mamuju Gelar Pelayanan SIM Keliling

Mamuju – Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju  tetap membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada akhir pekan

Pelayanan perpanjangan lisensi mengemudi bisa dilakukan di pelayanan SIM Keliling yang laksanakan di lokasi tertentu yang sebelumnya telah diinformasikan melalui publikasi media sosial Polresta mamuju dan Sat Lantas Polresta mamuju, berupa Flayer dan Caption kegiatan

kali ini Pelayanan perpanjangan SIM dilaksanakan di Seputaran jalan Yos Sudarso Kelurahan binanga mamuju, tepatnya di belakang kantor badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten mamuju

Dengan adanya Pelayanan SIM Keliling tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, pembukaan pelayanan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Syarat perpanjang SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan yang lansung di ambil di gerai dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 1 Oktober hingga 30 November 2020.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga Senin 1 Desember  2020.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *