Sambangi Tukang Ojek, Cara Binmas Polsek Tansel Polres MTB Cegah Praktek Pungli

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2020 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar — Berbagai cara dilakukan Binmas Polsel Tansel, Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) guna mencegah praktek Pungutan liar, salah satunya dengan menyambangi para tukang ojek, Bertempat di pasar tradisional omele Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Sabtu (7/3/2020).

Kapolres Maluku Tenggara Barat AKBP Adolof Bormasa, SH.MH, sosialisasi ini di pimpin langsung PS Kanit Binmas Polsek Tanimbar Selatan Bripka Wens Atajalim, guna mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar.

“Pada pelaksanaan sosialisasi materi yang disampaikan Yakni Pengertian Pungutan liar secara umum,”kata AKBP Adolof Bormasa.

Masih kata, Perwira melati dua ini menjelaskan, ada beberapa faktor yangendukunh terjadinya praktek pungutan liar diantaranya Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan dan Faktor mental, Karakterat atau perilaku.

“Selain yang disatas faktor lain adalah bicara soal ekonomi, yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, Faktor kultur atau budaya, selain Terbatasnya sumber daya Manusia dan Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan,”jelasnya.

Masih kata Kapolres dalam penjelasannya, Ketentuan Pidana Pungli dimana Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

“Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 368 KUHP, Pasal 418 KUHP, Pasal 423 KUHP dan Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,” kata dia

Bukan itu saja, kata Kapolres, dalam pasa Pasal (2) dan Pasal (3) jelas menjelaskan, Bahwa Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),

“Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),”jelasnya lagi.

Tal lupa, Dirinya berpesan apabila menemukan praktek pungli agar segera melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat untuk cepat di tindak lanjuti.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru