Sambangi Tukang Ojek, Cara Binmas Polsek Tansel Polres MTB Cegah Praktek Pungli

Tanimbar — Berbagai cara dilakukan Binmas Polsel Tansel, Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) guna mencegah praktek Pungutan liar, salah satunya dengan menyambangi para tukang ojek, Bertempat di pasar tradisional omele Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Sabtu (7/3/2020).

Kapolres Maluku Tenggara Barat AKBP Adolof Bormasa, SH.MH, sosialisasi ini di pimpin langsung PS Kanit Binmas Polsek Tanimbar Selatan Bripka Wens Atajalim, guna mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar.

“Pada pelaksanaan sosialisasi materi yang disampaikan Yakni Pengertian Pungutan liar secara umum,”kata AKBP Adolof Bormasa.

Masih kata, Perwira melati dua ini menjelaskan, ada beberapa faktor yangendukunh terjadinya praktek pungutan liar diantaranya Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan dan Faktor mental, Karakterat atau perilaku.

“Selain yang disatas faktor lain adalah bicara soal ekonomi, yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, Faktor kultur atau budaya, selain Terbatasnya sumber daya Manusia dan Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan,”jelasnya.

Masih kata Kapolres dalam penjelasannya, Ketentuan Pidana Pungli dimana Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

“Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 368 KUHP, Pasal 418 KUHP, Pasal 423 KUHP dan Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,” kata dia

Bukan itu saja, kata Kapolres, dalam pasa Pasal (2) dan Pasal (3) jelas menjelaskan, Bahwa Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),

“Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),”jelasnya lagi.

Tal lupa, Dirinya berpesan apabila menemukan praktek pungli agar segera melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat untuk cepat di tindak lanjuti.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *