Terkait Pembunuhan dan Pencurian, Polres Majene Gelar Presss Releace

Rakyatta.co – Kepolisian Resor Majene menggelar Press Release terkait beberapa kasus kriminal yang berhasil diungkap diantaranya adalah Pembunuhan dan pencurian, Selasa (15/6/21) di Aula Mapolres.

Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji di dampingi Kasat Reskrim dan paur Humas pada kegiatan tersebut mengurut kronologi kejadian yang pertama adalah tindak pidana pembunuhan.

Disebutkan pembuhan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/02/IV/2021/ Polda Sulbar/Res Majene/Sek Malunda/SPKT pada tanggal 10 April lalu. Dimana kejadian ini dilakukan oleh AH terhadap bapak kandungnya sendiri yaitu TJ dengan cara menikamnya pada bagian perut menggunakan badik.

Persoalannya sendiri bisa dibilang sangat sepele dimana korban emosi karena tidak diberikan izin untuk menjual tanah dan tanpa pikir panjang tega menghabisi nyawa ayahnya sendiri, sebut Kapolres.

Sementara itu, kasus selanjutnya yaitu pencurian dengan laporan Polisi Nomor : LP/76/VI/2021/SPKT/Res Majene yang terjadi pada Selasa (8/6/21) di Dusun Binanga Kecamatan Sendana Majene.

Dijelaskan berawal dari terduga tersangka AD (34)menumpang mobil Avanza bersama teman perempuannya dari Majene tujuan Mamuju, saat tiba di Dusun Binanga Kecamatan Sendana terduga tersangka tiba-tiba meminta berhenti dengan alasan kebelet buang air.

Sempat di tolak oleh korban (supir) dengan mengatakan “nanti ada masjid baru kita singgah buang air di toilet masjid,” namun karena terduga tersangka mengatakan “jika tidak singga sekarang bisa-bisa saya buang air kecil di mobil,” sehingga korbanpun menuruti permintaan pelaku.

Saat korban lengah, terduga tersangkapun melancarkan aksinya tiba-tiba mengambil kendali sehingga membuat penumpang lainnya yang masih berada diatas mobil panik dan loncat dari mobil.

Terduga tersangka yang mengemudikan kendaraan curiannya dengan laju diatas batas maksimal mengarah ke Mamuju bahkan sempat menyerempet Mobil Avanza di daerah Pelattoang dan menabrak motor Polisi yang digunakan memalang jalan guna menghentikan pelarian terduga tersangka.

Pelarian terduga tersangkapun terhenti saat ia menabrak sebuah pohon di malunda, saat diamankan dalam tas tersangka bahkan ditemukan sebilah badik yang menurut pengakuannya ia bawah untuk berjaga-jaga diperjalanan.

Atas perbuatannya tersebut, ia dijerat dengan pasal 362 KUH. Pidqna dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara.

Sedangkan untuk pasal undang-undang darurat yang juga disangkakan hukuman setinggi-tingginya selama sepuluh tahun penjara.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *