Terkesan di Tutupi, ACC Sulawesi Pertanyakan Penyelidikan Jilid 2 Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Sulbar

MAKASSAR — Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih terkesan menutupi kejelasan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana aspirasi Provinsi Sulbar 2016 yang sebelumnya dikabarkan dibuka kembali pasca empat unsur pimpinan DPRD Sulbar divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kami sangat heran dengan sikap Kejati yang terkesan menutupi perkembangan penyelidikan kasus ini. Padahal sudah banyak legislator Sulbar dimintai keterangan sebelumnya,” ucap Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, Sabtu (14/9/2019).

Ia berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru segera mengevaluasi kinerja anggotanya khususnya di bidang pidana khusus yang terkesan mencoba bermain-main menyembunyikan penyelidikan kasus yang ditaksir merugikan negara cukup besar tersebut.

“Kami heran apa pertimbangan Kejati menutupi penanganan lanjutan kasus ini. Padahal orang semua tahu jika beberapa legislator Sulbar sudah diambil keterangannya secara maraton di lantai 5 Pidsus belum lama ini,” tutur Kadir.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa Sulbar mendemo Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Selasa 23 Juli 2019.

Mereka mendesak penuntasan dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah diusut oleh bidang pidana khusus Kejati Sulsel. Kedua kasus tersebut masing-masing kasus dugaan korupsi pengadaan 1 juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa serta kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Sulbar tahun anggaran 2016 yang belakangan dikabarkan penyelidikannya kembali dibuka.

“Kami mendesak adanya kepastian hukum kedua kasus dugaan korupsi tersebut. Kejati harus transparan sejauh mana perkembangan kedua kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Sulbar itu,” kata Jenderal Lapangan aksi gerakan mahasiswa Sulbar, Richi Richardo dalam orasinya.

Ia berharap Kepala Kejati Sulsel yang baru, Firdaus Dewilmar mengevaluasi kinerja penyidiknya sehingga penanganan kedua kasus dugaan korupsi tersebut dapat berjalan maksimal.

“Kalau tak mampu yah sebaiknya turun saja dari jabatannya,” ucap Richi.

Diketahui, kasus dugaan korupsi aspirasi DPRD Sulbar tahun 2016, dikabarkan kembali dibuka oleh bidang Pidsus Kejati Sulsel pasca keempat tersangka dalam kasus tersebut telah divonis bebas ditingkat Kasasi. (Eka)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *