Tolak Perpres 104, Puluhan Kades Geruduk DPRD Wajo

RAKYATTA.CO|Puluhan kepala desa (Kades) di Kabupaten Wajo mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Wajo untuk menyampaikan aspirasi, Kamis 16 Desember 2021.

Kedatangan puluhan kepala desa yang tergabung dalam APDESI tersebut, untuk menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2021 Nomor 104 pasal 5 ayat 4 huruf A.

Bacaan Lainnya

Sebelum menyampaikan aspirasi, massa sempat menggelar orasi di halaman kantor DPRD Wajo.

Kepala Desa Alewadeng, Kecamatan Sajoanging, Hasbi, dalam orasinya, menolak salah satu isi dari Perpres Nomor 104 yaitu pasal 5 ayat 4 huruf A, yang mengatur pengalokasian dana desa yaitu untuk BLT 40 persen, Ketahanan pangan 20 persen, penanganan Covid-19 8 persen.

“Kami dari APDESI Kabupaten Wajo menolak kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengalokasian Dana Desa, khususnya pengalokasian BLT 40 persen. Tidak harus menjadi keputusan mutlak bagi seluruh desa di Indonesia,” ujarnya.

Setelah membacakan orasi, aspirator diterima oleh tim penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Sudirman Meru di ruang rapat paripurna.

Kepala Desa Temmabarang yang menjadi pembicara pertama, mengaku dilema dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 104, khususnya pengalokasian BLT sebesar 40 persen.

Sementara ada aturan lain yang mengatur kriteria penerima bantuan. Perpres ini dapat menjerat kepala desa.

“Kalau saya ikuti Perpres Nomor 104, akan bertentangan dengan aturan lain. Dan tentunya akan menjadi temuan bagi pemeriksa jika ini dilaksanakan. Kami disandera dengan Perpres yang bertentangan dengan aturan lain,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Tosora, Asri Prasak. Jika aturan dalam Perpres dilaksanakan, dia khawatir program lain yang sudah direncanakan melalui musyawarah desa tidak akan terlaksana karena tidak ada anggaran.

Padahal, lanjutnya, di desanya masih banyak pekerjaan lain yang menjadi prioritas dan mendesak untuk dilaksanakan demi kepentingan masyarakat.

“Di desa saya ada 3 dusun yang masih membutuhkan anggaran untuk pembangunan fisik. Hanya 32 persen dari dana desa yang bisa dianggarkan untuk program lain,” jelasnya.

Asri berharap pemerintah pusat bisa mempertimbangkan pemberlakuan Perpres nomor 104 atau melakukan revisi.

Kepala Desa Fakkanna, Kecamatan Tanasitolo, Wikrawardana menilai peraturan presiden ini seakan menjebak kepala desa.

Menurutnya peraturan presiden ini berbenturan dengan aturan lain yang mengatur tentang pemberian bantuan.

“Penerbitan Perpres harusnya dibarengi dengan peraturan menteri keuangan tentang besaran jumlah BLT dan lama berlakunya,” ujar Wikra.

Kepala Desa Keera, Samsurida, berharap DPRD Wajo menjembatani
keluhan kepala desa di Wajo.

“Kami harap DPRD Wajo membantu, kami butuh jawaban dari pemerintah pusat,” ujarnya.

H. Sudirman Meru yang menerima aspirasi kepala desa berjanji akan memperjuangkan aspirasi kepala desa.

“Ini adalah perjuangan besar, perjuangan APDESI adalah perjuangan nasional. Mari kita kerjasama untuk memperjuangkan aspirasi ini,” ucapnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *