Aktivis Laporkan Proyek D.I Cenranae Ke APH, Diduga Menyalahai RAB

Pekerjaan proyek rehabilitasi D.I Cenrana di daerah Lampulung, Desa Lampulung Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo

SENGKANG –– Pekerjaan proyek rehabilitasi D.I Cenrana di daerah Lampulung, Desa Lampulung Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo melalui anggaran Dinas PU Dan Tata Ruang Provinsi Sulsel dengan nomor kontrak 602.1005/PU.TR-SDA/IV/2022, tertanggal kontrak mulai 05 April hingga 13 November 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp 5.528.800.000 dengan sumber pendanaan IPDMIP selama 210 masa kerja oleh CV Yusran Karya Pratama disorot dan pertanyakan sejumlah warga dan aktivis.

Pasalnya pekerjaan awal proyek tersebut yang saat ini yang tengah berjalan tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran dan indikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spek dan RAB pekerjaan yang semestinya, baik dari segi kwalitas dan kwantitasnya.

Akbar dan sejumlah warga masyarakat mempertanyakan terkait soal kwalitas pekerjaan tersebut, Ia dan sejumlah warga lainya menilai kalau pekerjaan fisik tersebut kwalitasnya tidak sesuai dari seharusnya.

“Kwalitas bahan material pekerjaan yang saat ini tengah berjalan itu kami nilai tak sesuai dengan yang seharusnya dan ini perlu diawasi semua pihak karna ini proyek untuk kepentingan masyarakat umum, khususnya masyarakat petani Kabupaten Wajo”. Ucapnya

Hal yang tak jauh berbeda juga diungkapkan oleh A Baso Syamsu Alam salah satu aktivis dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo yang juga selaku Sekretaris Lumbung Aspirasi Serikat Rakyat (LASER) Sulsel menilai di lokasi proyek milliaran tersebut menilai ada sederet masalah yang diduga dilanggar.

Mulai dari soal campuran semen, bahan material seperti batu dan jenis pasir serta kwalitas pasir yang digunakan, ABS sapaan akrabnya mengatakan masuknya proyek rehabilitasi irigasi tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menunjang sistem pengairan para petani, sehingga diharapkan hasil produksi tani meningkat. Namun keinginan ini tidak sesuai oreantasi. Sebab pelaksanaan proyek ini diduga dikerjakan kesan asal-asalan dan mengejar keuntungan semata.

“Jika awal pekerjaan sudah ada dugaan atau indikasi pekerjaan yang dilaksanakan sudah tidak sesuai, ini dapat dipastikan hasilnya tak berkualitas, akhirnya masyarakat petani yang dirugikan. Padahal anggaran digelontorkan milliaran rupiah,”Ungkapnya

Kata dia, bicara soal konstruksi bangunan itu bergantung pada kekuatan pondasi dan campuran bahan serta dinding pondasi bangunan irigasinya. Dan apabila adanya indikasi dugaan material campuran semen dan pasir yang digunakan sangat tidak berkualitas atau sesuai tentu ini akan berdampak pada hasil akhir daripada pekerjaan proyek tersebut yang tentu juga akan berpengaruh akan kwalitas Dan kwantitas pekerjaan itu sendiri.

“Kami menduga pekerjaan ini tidak sesuai bestek. Hal itu terlihat dari pemilihan bahan material dan campuran bahan material yang tak sesuai dengan kwalitas. Seperti pasir ditambah lagi campuran semen yang terlihat kurang, sehingga mempengaruhi konstruksi bangunan,” papar aktivis ini saat sedang berada lansung melihat kondisi pekerjaan fisik proyek tersebut.

Selain itu pihaknya sementara saat ini tengah mengumpulkan semua bukti bukti pekerjaan fisik proyek tersebut serta Indikasi dugaan pelanggaran dan disertai dengan dokumentasi foto foto seputar pekerjaan yang saat ini tengah berjalan, dimana nantinya akan kami siapkan ke APH untuk memasukkan aduan serta laporan nantinya secara resmi.

Sementara pak Uut, pihak pelaksana rekanan kontraktor CV Yusran Karya Pratama lebih memilih bungkam dan belum berhasil untuk dimintai konfirmasi dan tanggapan perihal tersebut diatas begitupun juga saat awak media mencoba untuk menemui lansung dilapangan lokasi pekerjaan juga sedang tidak berada dilokasi pekerjaan.

Sedangkan konsultan pengawas lapangan proyek tersebut, Wahid yang coba dimintai tanggapan secara terpisah oleh awak media ini enggang terlalu berkomentar lebih jauh dan mengatakan kalau sejauh ini progress pekerjaan proyek tersebut sudah mencapai angka 40 persen dan sesuai kontrak ini akan berakhir pada tanggal 13 November 2022 nanti.

Sementara pihak PPTK pada proyek tersebut, ibu Misnayanti masih belum berhasil ditemui dan dimintai tanggapan seputar hal pekerjaan tersebut dan beberapa kali kali awak media mencoba untuk menui dilokasi pekerjaan, PPTK sedang tidak berada dilokasi pekerjaan dan bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun kalau bersangkutan juga jarang terlihat dilokasi pekerjaan.

Secara terpisah Kasat Reskrim, Polres Wajo AKP Theodorus dan Kanit Tipikor Polres Wajo, Iptu Syarifuddin sebelumnya mengungkapkan jika teman teman aktivis atau masyarakat merasa ada hal yang terindikasi tidak sesuai dengan suatu pekerjaan proyek dan memiliki bukti bukti serta dokumentasi seputar hal pekerjaan yang dianggap atau dinilai tidak sesuai, silahkan saja untuk memasukkan aduan atau laporanya.

“Silahkan kami persilahkan saja teman teman atau warga untuk memasukkannya dan apabila nantinya ada unsur atau bukti yang mengarah adanya pelanggaran suatu pekerjaan dan tidak sesuai tentu itu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Ujarnya.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *