AMPAS SULBARTegas Tolak Perppu Cipta Kerja

POLMAN — Pada Tanggal 21 Maret 2023, DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi undang-undang (UU).

Meski begitu Asrul Ruslan selaku Presidium Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulawesi Barat ( AMPAS SULBAR ) Dengan Tegas Menolak Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi undang-undang (UU).

Menurutnya Ada Tiga Poin yang menjadi alasan penolakan kami yaitu :

Pertama, penerbitan Perppu Ciptaker tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya sehingga besarnya dampak penindasan terhadap kaum buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota dan kaum perempuan.

Kedua, Perppu Cipta Kerja dianggap tidak memenuhi aspek formalitas dan juga cacat secara konstitusi.

Ketiga, Perppu itu juga bukan jadi solusi dari ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia seperti alasan pemerintah justru kami menganggap Pemerintah telah membuka jalur karpet merah untuk pengusaha Asing di Indonesia.

DPR Bagaikan Tikus dengan watak licik, yang selalu berkeliaran mengorogoti masyarakat sipil. Semakin terlihat bahwa DPR hari ini benar – benar sudah tidak lagi berpihak kepada masyarakat. Tegas Asrul Ruslan

Olehnya itu kami harap DPR dan Pemerintah Sebaiknya Mencabut pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi undang-undang (UU).

Sebab keputusan itu bukanlah sebuah solusi untuk kepentingan masyarakat banyak, sekali lagi kami tegaskan bahwa kami menolak pengesahan itu.

Dan Bukan hanya kami yang menolak, bahkan 2 fraksi DPR RI menolak akan hal itu, yaitu fraksi Demokrat dan fraksi PKS
Salah satunya, terkait soal pengaturan kontrak kerja hingga upah kerja yang dianggap merugikan buruh dan justru menguntungkan pengusaha.

Dalam pandangannya, fraksi PKS yang diwakili Ledia Hanifa menyampaikan sejumlah catatan terkait pembahasan RUU tersebut.
PKS juga menyoroti bahwa RUU Ciptaker masih membuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum Indonesia.

Sementara itu, perwakilan Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menyatakan bahwa RUU Ciptaker tidak memiliki urgensi, Demokrat juga menilai pembahasan RUU ini cacat prosedur, sebab tidak banyak melibatkan banyak pemangku kebijakan sehingga pembahasan dianggap tidak akuntabel dan transparan.

Lihat saja akan ada seruan aksi besar-besaran di berbagai daerah untuk melakukan penolakan ketika DPR dan Pemerintah tidak mencabut pengesahan tersebut.

” Negara maju tidak lahir dari regulasi yang menindas rakyat, melainkan dari besarnya partisipasi mayarakat terhadap segala regulasi yang lahir untuk kepetingan bersama. “

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *