Antisipasi Kelangkaan Gas Elpiji Jelang Akhir Tahun, Polisi Lakukan Pengawasan dan Pemantauan

Sengkang — Sejumlah pangkalan elpiji di wilayah Kecamatan Tempe mendapat pengawasan dari Polsek Tempe Polres Wajo.

Polisi mengantisipasi adanya tindakan yang menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram, khususnya menjelang Akhir tahun, Minggu (6/12/20) siang.

Bhabinkamtibmas Aiptu Syamsuddin Majji yang terjun langsung mengadakan pemantauan ke salah satu Pangkalan milik H.Mustamin di Jl.Andi Malingkaan Sengkang Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.

Aiptu Syamsuddin Majji mengatakan, sejumlah pangkalan lain di wilayah hukum Polsek Tempe juga tak luput dari pantauan.

“Pada kegiatan ini belum ditemukan adanya kecurangan baik dari agen maupun pengecer”. Ujarnya

Aiptu Syamsuddin Majji melanjutkan, Meskipun demikian Polsek Tempe terus berharap kedepan situasi ini bisa kondusif seperti yang terjadi saat ini.

Kelangkaan gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram yang berkepanjangan, dinilai berpotensi terjadinya konflik sosial di kalangan masyarakat.

Untuk mencegah hal tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Tempe Polres Wajo aktif turun langsung ke lapangan memonitor segala aktivitas masyarakat terkait sulitnya memperoleh gas elpiji.

Meski tidak menemukan kecurangan namun kelangkaan bahan bakar elpiji yang biasa disebut gas melon ini dapat menimbulkan dampak negatif yang luar biasa. Ungkap Syamsuddin Majji

Di tempat terpisah Kapolsek Tempe Akp Saifullah Syan, SH, mengatakan, kami Kepolisian juga akan mencari tahu penyebab permasalahannya, agar tidak berlarut-larut seperti ini.

“Sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok kepolisian kita akan bantu menyelesaikan persoalan ini, diantaranya mencari tahu penyebab kelangkaan, yang kemudian akan dikoordinasikan dengan dinas terkait”.

Bahkan tak menutup kemungkinan kelangkaan bahan bakar gas subsidi ini, juga disebabkan ulah para oknum yang menimbun gas tiga kilogram, untuk pihak Kepolisian akan terus menelusuri dan jika ditemukan akan ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Ungkap Akp Saifullah Syan,SH. (tmp)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *