BNNP Sulbar dan BNNK Polman di Back Up Polsek Binuag Polres Polman Ungkap Sabu Seberat 550 Gram Asal Malaysia

MAMUJU, RAKYATTA.CO — BNNP Sulbar dan BNNK Kabupaten Polewali Mandar di back up Polsek Binuang Polres Polman Berhasil menggagalkan penyeludupan Sabu Seberat 550 Gram atau sebanyak 11 Ball asa lintas Negara (Malaysia-Indonesia) sebanyak 11 Ball yg dikemas dan disimpan dalam sebuah Termos/Peti Pendingin dan dikirim dari Negara Malaysia melalui pelabuhan Pare-pare

Kepala BNNP Provinsi Sulbar Brigjen Pol Drs Kennedy M,si, yang di dampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sulbar Akbp Herman Mattanette S,pd MH Saat Konprensi Pers, menjelaskan, Berawal dari serangkaian proses penyelidikan oleh Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sulbar dan Personil Seksi Pemberantasan BNNK Polman, terkait Adanya Pelaku yang diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu dari Malaysia.

“Selanjutnya Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sulbar dan Seksi Pemberantasan BNNK Polman yang di Beck Up Oleh Personil Polsek Binuang melakukan Operasi Cipta kondisi yang dilaksanakan didepan Mapolsek Binuang,”kata Brigjen Pol Drs Kennedy.

Hal hasil, kata Brigjen Pol Drs Kennedy, pelaku yang mengendarai sebuah mobil Jenis Calya Nopol DP 1078 RA diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap pengemudi dan penumpangnya, penggeledahan badan berikut barang yang dibawa oleh keduanya dilakukan karena kuat dugaan keduanya adalah jaringan pengedar lintas wilayah, lagipula ketika personil BNN mencoba memberhentikan kendaraannya justru pengemudi terkesan menghindar bahkan tetap pada laju kendaraannya.

“Dalam upaya penggeledahan tersebut akhirnya berhasil ditemukan barang bukti berupa bungkusan / paketan plastik sebanyak 11 Paket berisi kristal bening yg diduga Narkotika jenis shabu (Diperkirakan seberat sekitar 550 Gram,”ungkap Brigjen Pol Drs Kennedy

Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni ANR (42), beralamat di BTN Puri Rea Indah, Kecamatan Matakali, dan EMR (26) warga Rappogding Utara Desa Lampoko Kecamatan Campalagian.

“Berdasarkan hasil interogasi sementara terhadap keduanya, diperoleh pengakuan bahwa ANR (42) menjelaskan Ia diminta oleh sesorang yg tak dikenalnya melalui telefon agar berangkat ke Pelabuhan Kodya Pare² dan menjemput penumpang dari Malaysia atas nama EMRI (Pelaku 2) berikut barang bawaannya dan akan di berikan Upah sebanyak 3 Juta Rupiah,”ujarnya

“Sementar dari tersangka EMRI juga mengaku hanya diarahkan oleh seseorang yg mengurus dirinya utk pulang kampung berangkat dari Malaysia dan orang tak dikenalnya tersebut memberikan nomor kontak yg menurutnya adalah penjemput yg menunggunya di Pelabuhan Pare-Pare yakni ANR yang ternyata adalah ayah tiri dari EMR,”sambung Brigjen Pol Drs Kennedy

Ditambahkan, bahwa Rencananya barang tersebut akan diantar ke suatu tempat di Kecamayan Wonomulyo dan Kecamayan Campalagian sesuai perintah si penelfon kepada Pelaku ANR.

“Dugaan sementara bahwa kuat dugaan dua orang tersangka ini adalah jaringan peredaran narkoba internasional, dengan melihat barang bukti berupa shabu yang dibawanya. Dan Petugas BNNP Sulbar dan BNNK Polman Masih mengejar tujuan barang tersebut yang mana identitasnya sdh dikantongi Petugas BNNP Sulbar,” Tutup Brigjen Pol Drs Kennedy.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *