Di Sorot PAD Sulbar Terendah di Indonesia, Begini Kata Ali Baal Masdar

MAMUJUN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) menyorot rendahnya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sulbar. Bahkan yang terendah dari seluruh daerah di Indonesia.

“Kondisi penerimaan PAD Sulbar yang paling rendah di Indonesia ini, mesti menjadi evaluasi Pemerintah Provinsi Sulbar, untuk terus memperbaiki kinerja dalam meningkatkan penerimaan PAD,” kata anggota DPRD Sulbar Sukri Umar, di Mamuju dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, pemerintah provinsi mesti menggenjot PAD Sulbar agar terus mengalami peningkatan ke depan, yakni dengan mengelola sumber PAD yang ada dengan baik.

“DPRD Sulbar akan melakukan pengawasan penerimaan PAD agar berlangsung maksimal, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mesti bekerja maksimal menyerap PAD.

Sukri menyampaikan, PAD Sulbar sebesar Rp370 miliar paling rendah di Indonesia di bawah Provinsi Gorontalo dengan PAD mencapai Rp411 miliar dan Maluku Utara sebesar Rp430 miliar.

Sebelumnya, kemarin DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna penandatanganan Nota kesepakatan bersama rancangan kebijakan umum perubahan Anggaran Prioritas Plafond Anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2019 , Senin, 26 Agustus 2019.

Rapat tersebut turut Dihadiri oleh Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras, Wakil Ketua DPRD, Harun , sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD..

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar pada kesempatan tersebut menyampaikan, penandatanganan tersebut dilakukan dengan adanya dukungan kesungguhan kerja keras para anggota dewan yang terhormat yang tergabung dalam Badan Anggaran DPRD untuk menyelesaikan pembahasan rancangan kebijakan umum perubahan Anggaran sekaligus pembahasan perubahan prioritas plafon anggaran sementara

Dikatakan, Setelah melalui pembahasan terhadap rancangan kebijakan umum perubahan aggaran ini, maka dari kesempatan selanjutnya kami akan menyusun dan menyampaikan ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2019 dalam waktu yang singkat, mengingat pemenuhan target yang telah ditentukan dalam peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 , yakni paling lambat Tiga Bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir dan atau sebelum tanggal 30 September 2019.

“Saya menyadari bahwa tentunya tidak semua rencana yang disepakati dapat kita realisasikan , kita harus tahu bahwa kemampuan serapan anggaran masilah sangat minim, maka itu kami perlu waktu perbaikan-perbaikan kedepan dan menyelesaikan anggaran tahun ini secara maksimal agar terhindar dari sisa lebih pembiayaan begitu besar,”sebut Ali Baal.

Ia juga mengatakan, dengan telah dilaksanakannya kesepakatan kebijakan umum perubahan APBD serta perubahan prioritas plafond anggaran sementara tahun Anggaran 2019, maka semua dalam satu kesatuan pemerintahan daerah pada hakekatnya mempunyai tanggungjawab yang sama sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat, serta tentu untuk keberhasilan bersama dalam pelaksanaan pembangunan hingga akhir Tahun 2019.

Editor: Udin

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *