Diduga Korupsi DD, Oknum Kades di Pasangkayu di Ciduk Kejari Pasangkayu

RAKYATTA.CO|Oknum Kepala Desa (Kades) Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2020.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu melakukan penahanan pada hari rabu (8/12/2021) kemarin terhadap Oknum Kades Sarudu berinisial SJ dan Kejari menetapkan sebagai tersangka Tipikor, berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Pasangkayu Nomor: 01/P.6.14/Fd.1/12/2021.

Bacaan Lainnya

Oknum Kades Sarudu SJ mendapatkan rumpi gratis berwarna Oranges dari Kejari Pasangkayu senilai Rp. 523 juta atas penyalahgunaan DD.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasangkayu, Hendryko Prabowo mengatakan, tersangka menyalahgunakan pengelolaan keuangan Desa Sarudu yang bersumber dari DD, sementara kerugian negara berdasarkan hitungan Inspektorat kurang lebih sebesar Rp. 523 juta.

Adapun Barang Bukti (BB) yang kami sita berupa Dokument, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan fisik Desa Sarudu.

“Untuk sementara kami masih mendalami, apakah ada orang lain selain SJ yang turut melakukan Tipikor pengelolaan keuangan Desa Sarudu, jika memang ada kita tetapkan sebagai tersangka,”ucapnya saat ditemui di kantor Kejari Pasangkayu, kamis 9/12/2021.

Sementara Kasi Intel Kejari Pasangkayu, M Zaki Mubarak mengatakan, adanya laporan Masyarakat yang menjadi acuan kami untuk menindaklanjuti, setelah kita dalami ditemukan kerugian negara dan saat itu juga tersangka di bawa ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPK menganggap cukup ke Inspektorat Pasangkayu yang menghitung kerugian negaranya, jadi berdasarkan hitungan tersebut bahwa (kerugian negara-red) Rp. 523 juta dan tersangka SJ akan dimintai pertanggungjawaban nanti saat di Pengadilan,”ungkapnya.

Menurut M Zaki, tersangka saat ini masih menjadi tahanan titipan Polres Pasangkayu dan kedepan akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIb.

SJ dikenakan 2 pasal, yaitu pasal 2 ayat (1), Sub Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil dan itu sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP.

“Ancaman hukuman penjara di pasal 2 penjara seumur hidup sedangkan pasal 3 paling sedikit 20 tahun, denda paling rendah Rp. 200 juta dan paling tinggi 1 Milyar,”jelasnya. (Roy Mustari)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *