Diduga Terlibat Penggelapan & Penipuan, Kerabat Oknum Pejabat di Wajo Berurusan Dengan Polisi

SENGKANG – Salah satu oknum an Suyuti Mahmud yang tak lain merupakan kerabat keluarga dekat salah satu pejabat petinggi daerah Kabupaten Wajo dalam hal ini Bupati Wajo (Dr Haji Amran Mahmud Sos, Msi) harus berurusan pihak Kepolisian.

Pasalnya salah seorang warga an Iwan Prasakti melakukan pelaporan resmi kepihak berwajib Polsek Tempe Resort Polres Wajo  Kabupaten Wajo berkaitan hal tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hal tersebut diatas dibenarkan oleh pihak Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tempe AKP Bambang didampingi anggota sat Reskrim Polsek Tempe Aipda Ahmad saat ditemui awak media ini di Mapolsek Tempe.

“Ia betul berkaitan dengan laporan tersebut diatas yang dilaporkan seorang warga terkait soal penggelapan dan penipuan berupa pengambilan dana Rp 100 jutaan”.Ucap AKP Bambang dan diamini oleh Aipda Ahmad.

Laporan tersebut berdasarkan dengan surat tanda penerimaan laporan polisi nomor STTLP/433/Vlll/2022/SPKT/Polsek/Tempe/Polres Wajo, nama pelapor Iwan Prasakti pekerjaan swasta alamat jalan Pengadilan Kelurahan Bulupabbulu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo melaporkan tentang tindak pidana penipuan/penggelapan dengan aduan pengaduan nomor LPB/433/Vll/2022/SPK tertanggal Rabu 10 Agustus 2022.

Saat ini sambungnya masih dalam proses penyelidikan dan apabila ada unsur yang mengarah nantinya yang melanggar hukum dan unsur pidana maka akan ditingkatkan ke penyidikan.”Saat ini baru kita akan melakukan pemanggilan terhadap oknum bersangkutan, baik pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan di Polsek Tempe”.Tutupnya

Sedangkan pihak terlapor Suyuti Mahmud yang dicoba untuk dimintai klarifikasi dan tanggapan seputar hal tersebut belum berhasil, begitu juga saat dicoba dihubungi melalui telepon selulernya juga belum mendapatkan jawaban dan begitupun juga saat awak media ini mencoba untuk menemui bersangkutan dikediaman nya jga belum sedang tidak berada dikediamanya.

Sekedar diketahui persoalan ini mulai mencuat sampai adanya pelaporan resmi ke Polsek Tempe akibat adanya pengambilan dana oleh terlapor sebesar Rp 100 jutaan dan sudah sekitar 3 tahunan lamanya dengan perjanjian atau janji iming iming.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *