Gelar Perkara, Polda Sulbar Hentikan Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Mamuju

RAKYATTA.CO, MAMUJU — Penyidik Pada Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar akhirnya menghentikan penyelidikan kasus laporan dugaan ijazah palsu salah seorang anggota DPRD Mamuju yang dilaporkan oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulbar beberapa bulan lalu.

“Kasus itu kan masih tahap penyelidikan jadi tidak ditingkatkan ke proses penyidikan,” kata kepala Bidang Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, Kamis (3/3/2022).

Lebih Jauh Mantan Kapolres Bulukumba ini menjelaskan, Dirkrimum Polda Sulbar telah melaksanakan gelar perkara dan memeriksa 12 orang saksi termasuk juga melakukan pengecekan di Kemendiknas kabupaten, provinsi dan pusat. Bahkan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) yang melaksanakan pembelajaran kesetaraan dan mengeluarkan ijazah anggota DPRD Mamuju tersebut. Beserta guru dan temannya yang sama-sama mengikuti sekolah kesetaraan paket C untuk dimintai keterangan.

“Terkait dugaan ijazah palsu dari sudara inisial  WPF anggota DPRD Mamuju, telah dilaksanakan penyelidikan dan dilaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, direkomendasikan menghentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti,” ungkapnya.

Bahkan juga surat  pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) telah dikeluarkan oleh Dirkrimum Polda Sulbar. Artinya kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan namun karena tidak cukup bukti sehingga dihentikan.

“Karena tidak cukup bukti, sehingga dihentikan dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya.

Sebelumnya anggota DPRD Mamuju inisial WPF tersebut yang dilaporkan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulbar ke Polda Sulbar. Perihal dugaan kepemilikan ijazah paket C tersebut yang dianggap palsu sehingga berproses di Polda Sulbar.

Penulis: Awal
Editor: Fathir

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *