Polewali Mandar – Seorang pria diduga menjadi korban penipuan transaksi jual beli mobil di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Rabu sore (08/10/2025), memicu aksi cepat dari personel Polsek Urban Wonomulyo, Polres Polewali Mandar.
Iklan Bersponsor Google
Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna, menjelaskan, petugas segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga yang mengamankan terduga pelaku. Petugas dipimpin Ps. Ka SPKT Aiptu Nuralim langsung mengamankan pria tersebut dan mengumpulkan keterangan saksi di lapangan.
Pelapor, D (23), seorang wiraswasta asal Sidodadi, melaporkan kasus dugaan penipuan mobil Honda Brio merah tahun 2019 yang dijual melalui Facebook seharga Rp147 juta. Terduga pelaku, MA (22), sopir truk asal Mamuju, mengaku sudah mentransfer Rp97 juta melalui perantara bernama HR, namun pelapor membantah menerima uang tersebut.
Saat diminta klarifikasi, MA sempat mencoba meninggalkan lokasi sambil membawa BPKB kendaraan. Aksi ini dihentikan oleh keluarga D, hingga kasus pun dilaporkan ke kepolisian. Ketika proses pengamanan berlangsung, MA menolak menyerahkan telepon genggamnya sehingga memicu emosi warga dan sempat terjadi pemukulan yang menyebabkan luka di dahi. Terduga pelaku kemudian mendapat perawatan di Puskesmas Wonomulyo.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa HR bertindak sebagai penghubung dalam transaksi melalui media sosial, menggunakan rekening atas nama inisial T. Dalam mediasi di Mapolsek Wonomulyo, kedua pihak menyadari bahwa mereka sama-sama menjadi korban modus penipuan segitiga jual beli mobil online. Kesepakatan damai pun dicapai, sementara penanganan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan online, memastikan keaslian transfer dan identitas pihak lawan, demi menghindari kerugian finansial.
Iklan Google AdSense










