Kasus Pemberhentian Kades Bulubonggu Jadi Polemik, Kabid PMD Pasangkayu Sampaikan Ini

PASANGKAYU, Rakyatta.co – Sampai saat ini kasus dugaan pelanggaran Maladministrasi masih berpolemik, dimana terkait pemberhentian perangkat Desa dan pengangkatan Kepala Desa (Kades) Bulubonggu, Kabupaten Pasangkayu sesuai Undang – Undang (UU) nomor 6 tahun 2014.

Berdasarkan, Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, dan juga Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2017 tentang pengangkatan serta pemberhentian perangkat Desa.

Dugaan pelanggaran tersebut, Ombusman RI pusat akhirnya kembali menyurat ke Bupati dan kiranya Laporan Hasil Pemeriksaan (LAHP) ditindaklanjuti, sehingga tidak menjadi polemik di mata Masyakat Desa Bulubunggu, Kecamatan Duripoku.

Ditemui, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa, Muhammad Sarjan mengatakan, kami di Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah mendesak Kades baru dan meminta sesegera mungkin memberikan bukti Administrasi mengembalikan perangkat Desa Bulubonggu yang telah diberhentikan saat itu.

“Setelah di desak, Kades Bulubonggu telah mengirim berkas Administrasi yang telah ia (Kades) janjikan ke Ombusman RI dan kami telah menerima bukti pengirimannya, akan tetapi kita belum menerima pemberitahuan dari (Ombusman RI-red) terkait suratnya sudah tiba atau belum,”akunya 5/7/2021.

Ditempat terpisah, mantan Sekeretaris Desa (Sekdes) Bulubonggu, Ahmad Amir juga mengakui, bahwa dirinya dan 8 orang yang telah diberhentikan, hingga saat ini belum menerima surat pengangkatan ataukah dikembalikannya kami sebagai perangkat Desa, seperti pengakuan Kabid Pemberdayaan Desa.

Berbincang secara langsung Kades Bulubonggu itu sangat susah ditemui, dikarenakan kantor Desa sering tutup, apalagi dalam penyampaian melalui surat tidak mungkin terjadi.

“Jika Kades pernah mengatakan bahwa kami yang diberhentikan waktu telah ia kembalikan, itu omong kosong (bohong), suratnyapun tak pernah kita terima, apalagi penyampaikan secara lisan,”terangnya.

Diketahui, isi dalam surat Ombusman RI pusat tersebut sangat jelas menegaskan, bahwa rekomendasi tersebut wajib dilasakanakan oleh terlapor dan atasan terlapor serta memiliki konsekuensi Hukum bagi Kepala Daerah yang tidak melaksanakan sesuai pasal 351 ayat 4 dan 5 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Roy Mustari

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *