Kembali dilibatkan dalam Sosialisasi PTSL, Ombudsman sampaikan 3 pesan ini

Mamuju – Dalam mewujudkan pelayanan publik dan mencegah Maladministrasi pada pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kababupaten Mamuju melibatkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat dalam Sosialisasi dan Dialog Pelaksanaan PTSL tersebut di Grand Maleo Hotel, (25/1/2022).

Hal itu disampaikan Asisten Ombudsman RI, Sekarwuni Manfaati usai menghadiri kegiatan tersebut sebagai narasumber bersama Kepolisian Resort Mamuju dan Kejaksaan Negeri di hadapan Bupati Mamuju dan Kepala Kantah Kab. Mamuju.

Merespon keinginan Kantor Pertanahan Mamuju, Ombudsman mulai aktif menyampaikan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan program PTSL untuk mendapat sertipikat tanah, sehingga kedepan tidak ada lagi permasalahan pertanahan yang timbul.

“Cukup banyak masyarakat yang melapor ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi berupa permintaan uang atau imbalan dan tidak memberikan pelayanan oleh Kepala Desa dalam pengurusan berkas PTSL. Hal tersebut sebenarnya karena masyarakat kurang memahami informasi terkait pengurusan PTSL,” kata Sekar.

Sekarwuni berharap di tahun 2022, 13 Desa/Kelurahan yang masuk program PTSL bisa saling koordinasi.

“Apabila ada masyarakat yang datang ke Ombudsman melapor terkait PTSL selama itu tidak menyimpang dari peraturan, maka kami akan bantu koordinasi ke pihak terkait sehingga masyarakat dapat diberikan pemahaman terkait program PTSL ini, jadi kita lebih ke jalur koordinasi,” tambahnya.

Di akhir materi, Sekar menyampaikan 3 pesan di hadapan Kepala Desa, Lurah, dan Dusun Kab. Mamuju yang hadir agar Kantah Kab. Mamuju dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait kegiatan PTSL, Pengadaan informasi atau standar pelayanan baik dikantor pertanahan, desa/kelurahan terkait alur dan prosedur program PTSL termasuk biaya yang dibebankan ke masyarakat yang telah disepakati bersama, serta Pengelolaan Pengaduan internal dengan menugaskan pengelola yang kompeten.

Selanjutnya ia berpesan kepada masyarakat agar menyampaikan keluhan atau aduan kepada Ombudsman jika menemukan adanya tindakan Maladministrasi dalam pelaksanaan program PTSL.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *