Kembali dilibatkan dalam Sosialisasi PTSL, Ombudsman sampaikan 3 pesan ini

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dalam mewujudkan pelayanan publik dan mencegah Maladministrasi pada pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kababupaten Mamuju melibatkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat dalam Sosialisasi dan Dialog Pelaksanaan PTSL tersebut di Grand Maleo Hotel, (25/1/2022).

Hal itu disampaikan Asisten Ombudsman RI, Sekarwuni Manfaati usai menghadiri kegiatan tersebut sebagai narasumber bersama Kepolisian Resort Mamuju dan Kejaksaan Negeri di hadapan Bupati Mamuju dan Kepala Kantah Kab. Mamuju.

Merespon keinginan Kantor Pertanahan Mamuju, Ombudsman mulai aktif menyampaikan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan program PTSL untuk mendapat sertipikat tanah, sehingga kedepan tidak ada lagi permasalahan pertanahan yang timbul.

“Cukup banyak masyarakat yang melapor ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi berupa permintaan uang atau imbalan dan tidak memberikan pelayanan oleh Kepala Desa dalam pengurusan berkas PTSL. Hal tersebut sebenarnya karena masyarakat kurang memahami informasi terkait pengurusan PTSL,” kata Sekar.

Sekarwuni berharap di tahun 2022, 13 Desa/Kelurahan yang masuk program PTSL bisa saling koordinasi.

“Apabila ada masyarakat yang datang ke Ombudsman melapor terkait PTSL selama itu tidak menyimpang dari peraturan, maka kami akan bantu koordinasi ke pihak terkait sehingga masyarakat dapat diberikan pemahaman terkait program PTSL ini, jadi kita lebih ke jalur koordinasi,” tambahnya.

Di akhir materi, Sekar menyampaikan 3 pesan di hadapan Kepala Desa, Lurah, dan Dusun Kab. Mamuju yang hadir agar Kantah Kab. Mamuju dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait kegiatan PTSL, Pengadaan informasi atau standar pelayanan baik dikantor pertanahan, desa/kelurahan terkait alur dan prosedur program PTSL termasuk biaya yang dibebankan ke masyarakat yang telah disepakati bersama, serta Pengelolaan Pengaduan internal dengan menugaskan pengelola yang kompeten.

Selanjutnya ia berpesan kepada masyarakat agar menyampaikan keluhan atau aduan kepada Ombudsman jika menemukan adanya tindakan Maladministrasi dalam pelaksanaan program PTSL.

Berita Terkait

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru

Advertorial

WTP ke-12! SDK Perintahkan OPD Tuntaskan Temuan BPK dalam 60 Hari

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:09 WIB