Kemenkumham Hadiri Seminar Seminar Pembangunan Indeks HAM

JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej berharap Pembangunan Indeks Hak Asasi Manusia dapat menghasilkan instrumen HAM sehingga dapat diimplementasikan secara optimal. Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan di acara Seminar Pembangunan Indeks HAM pada Kamis, (8/12/2022) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Kegiatan seminar ini juga menandai tahun pertama pembangunan indeks HAM yang merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia ke-74.

Ia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan HAM melalui konstitusi Republik Indonesia, negara telah berpihak melakukan perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Selain itu, Indonesia telah turut serta sebagai anggota dalam perjanjian internasional hal ini tertuang dalam pasal 71 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 yang menyebutkan pemerintah mewajibkan bertanggung jawab menghormati, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam Undang-Undang.

“Dengan semangat itu Kementerian Hukum dan HAM bahwa sasaran Kementerian terkait Hak Asasi Manusia adalah terlaksananya kebijakan nasional yang mendorong penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Sasaran strategis ini salah satunya adalah penyusunan pembangunan indeks HAM,” ujar Hiariej.

Lebih jauh, seminar ini dilaksanakan untuk merumuskan kebijakan di bidang Hak Asasi Manusia yang akan menghasilkan instumen HAM yang dibutuhkan untuk implementasi HAM secara optimal di Indonesia.

“Dengan pembangunan Indeks HAM Indonesia menjadi instrumen pengukuran yang objektif berkaitan dengan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM di Indonesia sebagai dasar untuk melakukan analisis dan penyusunan kebijakan berbasis HAM,” ujar Hiariej.

Sebelumnya, di ruang kerjanya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali mengatakan Kementerian Hukum dan HAM saat ini terus berupaya peningkatkan Indeks HAM di Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut merupakan suatu instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui perkembangan situasi penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.

“Pembangunan Indeks HAM Indonesia ini menjadi penting mengingat adanya komitmen Indonesia terhadap P5HAM yang merupakan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, yang tertuang dalam UUD NKRI 1945” sambung salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *