Kemenkumham Sulbar: Kegiatan OPINI Membahas Kebijakan Yang Dapat Dipahami Masyarakat

Mamuju – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulawesi Barat, Rahendro Jati ikut hadir dalam kegiatan Obrolan Peneliti (Opini) secara virtual di Ruang Rapat Oemar Seno Adji. (27/3)

Pada kesempatan kali ini Opini membahas mengenai Analisis Strategi Kebijakan Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Menurut Rahendro kegiatan obrolan peneliti bertujuan untuk mensosialisasikan hasil penelitian Balitbang Kumham sehingga dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

“Menjadi sarana dan kesempatan sebagai jembatan bagi para peneliti, masyarakat, akademisi dan lain-lainya untuk saling memberikan informasi dan juga pemikiran-pemikiran yang diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam pemajuan Hukum” sambung Rahendro Jati.

Sementara pada kesempatan yang lain Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mendukung pelaksanaan kegiatan obrolan peneliti tersebut.

“Apalagi topik yang dibahas kali ini terkait mengangkat peran Bapas dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan” ujar salah satu Kakanwil Unit Wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Balitbang Kumham, Andi Nurka menyampaikan bahwa opini kebijakan merupakan kegiatan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum dan HAM berupa penyebarluasan hasil-hasil terkait kebijakan yang telah dilakukan oleh Balitbang Hukum dan HAM.

“Melalui diskusi daring sehingga dapat dipahami dan didapatkan manfaat oleh pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Opini kebijakan beritikad untuk menjadi jembatan antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil,” ujar Andi Nurka

Pelaksanaan Opini kali ini menghadirkan narasumber Kepala Bapas Bengkulu, Resman Hanafi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Herlambang, serta Analis Kebijakan Balitbang Kumham, Syafril Mallombasang.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *