LSM Sorot Isu Permainan Soal Tender Proyek LPSE/ULP LSM Harap Ini Jadi Perhatian APH

SENGKANG — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Wajo dan LSM LASER (Lumbung Aspirasi Serikat rakyat) LIRA Provinsi Sulsel menanggapi terkait soal isu yang beredar luas dimasyarakat terkait hal adanya dugaan praktek permainan dan sejumlah paket pekerjaan proyek dalam penentuan pemenang tender dibagian LPSE/ULP Pemkab Wajo yang menyeret adanya oknum nama salah satu pejabat (Dalam hal ini oknum Asisten ll Pemkab Wajo, Taufik Razak) di Pemkab Wajo.

Menurut Andi Baso Syamsu Alam salah satu anggota LSM LIRA Kabupaten Wajo dan Andi Germawanto Ketua LSM LASER Provinsi Sulsel, hal ini patut untuk menjadi perhatian pihak aparat penegak hukum (APH), apalagi isu ini berkaitan dengan pekerjaan dan tender proyek yang ada di Kabupaten Wajo dan melibatkan adanya isu yang berkembang dan beredar luas di masyarakat dan turut menyeret nama salah satu oknum pejabat Pemkab Wajo.

“Saya kira ini perlu jadi perhatian untuk lebih lanjut bagi APH baik Kejaksaan dan Kepolisian untuk menyelidiki isu tersebut dan bilamana benar adanya isu tersebut tentu menjadi kewajiban hukum untuk melakukan langkah langkah dan proses hukum”.Jelas Andi Syamsu Alam dan Andi Germawanto ke awak media ini.

Karna kalau isu ternyata memang benar dan bisa dibuktikan tentu ini merupakan suatu kesalahan yang sangat fatal dan jelas sudah melanggar hukum dan ini menjadi wajib untuk tugas APH untuk menindak lanjuti melakukan proses hukum dan ini juga sudah merupakan adanya bagian unsur korupsi yang terjadi didalamnya.Sambungnya.
Secara terpisah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sengkang, Dermawan Wicaksono SH yang dihubungi terpisah terkait hal tersebut mengatakan kalau terkait dengan isu tersebut diatas dan kalau memang benar adanya dan bisa dibuktikan tentu pihaknya akan melakukan langkah langkah dan proses hukum dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau memang betul dan itu bisa dibuktikan dengan bukti bukti yang ada kami persilahkan untuk membawah atau melaporkan hal tersebut dan kami akan tindak lanjuti”.Ujarnya ringkas

Hal yang sama tak jauh berbeda juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus kalau memang benar dan bisa dibuktikan dengan bukti bukti yang falid juga dengan adanya laporan resmi yang masuk ke Polres maka tentu pihaknya akan menindak lanjuti sesuai prosedur dan prosedur hukum yang berlaku.Tutupnya

Seperti diketahui sebelumnya beredar isu dan juga beberapa publikasi pemberitaan melalui media massa kalau salah satu oknum pejabat Pemkab Wajo
diduga melakukan persekongkolan dalam menentukan pemenang tender dibagian LPSE/ULP Pemkab Wajo untuk sejumlah paket pekerjaan proyek di Kabupaten Wajo.
Adapun sejumlah paket yang di isukan dan diduga adanya indikasi dugaan permainan antaranya, Jembatan Soreanglopie di Kecamatan Belawa, senilai Rp14.121.167.000.

Pekerjaan konstruksi itu dimenangkan CV. Bintang Silalouw. Perusahaan asal Kabupaten Pinrang.

Pengadaan bibit murbei dari satuan kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, (Disperindagkop UKM) Wajo, dengan nilai Pagu sebesar Rp1.150.000.000 di APBD 2022.

Kontruksi Fisik Pasar Rakyat Buriko (Rp 2.757.592.180,64). Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Buloe Macanang DAK Reguler 2022 (Rp 10.614.370.452.87).

Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan ( Khusus Kabupaten) Tobulelle Jalang DAK Reguler 2022 (Rp 10.607.811.062,04). Pembangunan Jembatan Soreang Lopie Kecamatan Belawa (14.434.373.608,30).

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *