Oknum Polisi Inisial Aipda S Yang Aniaya Emak-emak, Kini Meringkuk di Sel Khusus

Aipda S Pelaku Penganiayaan Kini Meringkuk di Sel Khusus Polres Pinrang.

PINRANG — Aipda S oknum Anggota Polres Pinrang akhirnya menjalani panahanan di sel khusus pasca kejadian dugaan penganiayaan terhadap wanita paru baya yang vital.

Langkah tegas ini diambil kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, menyusul pelanggaran yang tidak terpuji yang dilakukan oleh anggotanya.

Perwira melati dua di pundak ini menjelaskan, pasca video penganiayaan tersebut viral, pihaknya langsung melakukan pengamanan terhadap Aipda S, oleh Sipropam polres Pinrang atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Korbanya perempuan berinisial (TK) dimana dugaan Penganiayaan tersebut pada saat kejadian direkam dan di videokan oleh salah seorang yang berada di tempat Kejadian.

“Adapun tindakan pengamanan dilakukan untuk segera melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan Oknum Aipda S,” Kata AKBP Moh Roni Mustofa, Minggu 18 September 2022.

Lanjut dikatakan, Kapolres, bahwa dari hasil pelaksanaan Interogasi yang dilakukan oleh Banit Paminal Sipropam Polres Pinrang terhadap oknum Aipda S. Dimana diakui telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 September 2022, sekitar pukul 14.30 WITA, bertempat di bawah Kolong Rumah salah satu warga Dusun Wartuoe, Desa Wartuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang

“Pelaku membenarkan penganiayaan yang dilakukan dengan cara menampar korban beberapa kali dengan menggunakan Tangan Kiri sedangkan tangan Kanannya memegang Leher Korban,” Ujar AKBP Roni Mustofa

Lebi jauh Orang Nomor satu dijajaran Poles Pinrang ini menjelaskan, dari keterangan Oknum Aipda S, bahwa penganiayaan ini terjadi disebabkan oleh karena membantah pada saat dinasehati untuk tidak mengganggu Keluarga, dan berhenti mengancam-ancam Ibu yang bersangkutan serta tidak membawa-bawa nama yang bersangkutan.

“Setelah kejadian yang bersangkutan oknum Aipda S melakukan upaya pendekatan dengan korban melalui Keluarga untuk menyelesaikan permalahan, yang bersangkutan menyadari bahwa sebagai anggota polri perbuatan yang dilakukannya tersebut sangat tidak patut dan merupakan suatu pelanggaran dan menyatakan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses hukum,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, Atas kejadian tersebut, keduanya tidak merasa keberatan dan tidak akan menuntut secara hukum dan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan

“Walau berdamai untuk Oknum Aipda S ini tetapt kita proses dan tempatkan di sel khusus, yang mana yang bersangkutan menyatakan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses Hukum,” Jelas Kapolres.(*)

 

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *