Perkuat Fungsi Penyelesaian sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Sulbar Berkoordinasi Ke PTUN Makassar

RAKYATTA.CO|Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Iksan SH bersama Pejabat Fungsional Yance Tiwa SH serta Staf Divisi Sengketa melakukan kunjugan Kerja dan koordinasi dengan PTUN Makassar Jumat 3 Desember 2021

Kehadiran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan di Kantor PTUN Makassar diterima langsung oleh Wakil Ketua PTUN Makassar, H. R. Basuki, SH,. MH didampingi oleh Panitera PTUN Makassar Hulul SH

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini dilaksanakan guna mempererat hubungan antara lembaga dan saling memberikan masukan, pandangan terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pemilihan di masing-masing lembaga dalam ranah sengketa tata usaha negara.

Mengingat Tantangan Pemilu dan Pemilihan serentak kedepan cukup berat, karena pelaksanaan pemilu dan Pemilihan dilaksanakan serentak di Tahun yang sama maka dari itu dilakukan koordinasi awal untuk menghadapi sengketa Proses Pemilu/pemilihan Mendatang.

Juga Dimaksudkan dalam rangka penguatan Kapasitas SDM Bawaslu menghadapi atau menjadi Hakim pada Majelis ajudikasi Sengketa proses pemilu Mendatang

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa Sulfan Sulo,Sip. M.Si mengatakan ‘duduk bersama’ dalam forum audiensi dan koordinasi dengan PTUN Makassar terkait evaluasi, pemantapan penanganan penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pemilihan yang telah dan akan dilakukan oleh Bawaslu maupun PTUN kedepan. Selain itu juga diharapkan agar Bawaslu mendapat pandangan yang sama dalam fungsi (adjudikasi) dan PTUN sebagai peradilan dalam menyelesaikan sengketa tata usaha Negara atas upaya hukum, gugatan atau dari upaya administratif terhadap objek yang disengketakan, sehingga perbandingan dalam praktek hukum acara, persidangan maupun teknik pembuktian, penyusunan putusan penyelesaian sengketa di Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Barat.

“Jadi tadi kita bersama-sama duduk bersama ini, dalam ksempatan yang baik pula , waktu yang tepat dan melakukan audiensi dan koordinasi dengan PTUN Makassar. Alhamdulillah kita disambut dengan baik, dan mendapat banyak hal, yang tentunya dapat diterapkan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa oleh kita jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabaten se-Provinsi Sulbar,” ujarnya.

Selain ilmu dan pandangan-pandangan mengenai Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan, dalam audiensi hari ini juga Wakil Ketua PTUN Makassar H. R. Basuki, SH,. MH mengatakan pihak PTUN selalu membuka pintu apabila Bawaslu kedepan ingin beraudiensi kembali ataupun ingin sekedar bertukar fikiran dalam hal hukum maupun penyelesaian sengketa Pemilu/Pemilihan. “PTUN Makassar sangat terbuka menerima Bawaslu dalam bertukar pikiran dan berdiskusi, dalam rangka membangun kerja sama yang baik di kedua Lembaga, sekali kali kami membuka pintu bagi Bawaslu untuk beraudiensi Kembali,” ucapnya.

Menurut Sulfan Sulo koordinasi kedepan perlu dieratkan dan harus diagendakan untuk simulasi dan juga perlu diketahui bahwa Rapat Dalam Kantor Mengantisipasi Gugatan PTUN dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu /Pemilihan diselenggarakan sesuai dengan protokol kesehatan.

Kegiatan ini diakhiri dengan Pemberian Buku Kinerja Bawaslu Sulbar dari Ketua Bawaslu Sulbar ke Wakil Ketua Pengadilan Makassar

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *