Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Terhadap Korban yang Ditemukan Terbungkus Kain Sprei

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2019 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, RAKYATTA.CO.– Personel Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban Jumince Sabreno yang ditemukan terbungkus kain sprei di tepi Sungai Je’neberang, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Senin (18/11).

Pelaku bernama, Raymundus berusia 32 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan tercatat sebagai warga Taborong, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya berhasil meringkus satu orang pria yang diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap korban yang ditemukan terbungkus kain sprei.

“Berdasarkan hasil informasi dari call center yang kita terima, ada tiga orang yang melaporkan. Namun, hanya satu orang yang menjelaskan ciri-ciri korban sehingga Resmob langsung mengembangkan dan dalam waktu 24 jam, akhirnya bisa mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi di daerah Gowa ini,” kata Ibrahim saat merilis kasus tersebut, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga :  FMPM Sulbar meminta Pemerintah terapkan PPKM level 3

“Pelaku kita tangkap saat berada di tempat kerjanya daerah Taeng, Kabupaten Gowa. Antara pelaku dengan korban ini mempunyai hubungan sebagai kekasih,” sambungnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Raymundus terjadi di wilayah Kabupaten Gowa berbatasan dengan Kota Makassar. Dimana menganiaya korban terlebih dahulu hingga meninggal dunia, kemudian membungkus mayat korban dengan menggunakan kain sprei lalu membuangnya di pinggir Sungai Je’neberang.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Terima Aspirasi dari AMPERA 

“Dia membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul menggunakan tangan pada bagian wajah korban. Serta memukul kaki korban memakai bambu agar dapat terlipat lalu dibungkus dengan kain seprei kemudian membuang jenazah korban di Sungai Je’neberang,” terangnya.

Akibat perbuatan pelaku, kata Ibrahim pihaknya akan menjerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kapolresta Mamuju dan jajaran Gencarkan Sosialisasi Layanan Hotline Mudik Polri 110
Kapolresta Mamuju Kembali Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Mamuju
Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Pembangunan: Pemimpin Butuh Dukungan Rakyat
Pemprov Sulbar dan BI Libatkan Da’i Dalam Pengendalian Inflasi
Personil Polsekta Mamuju dan Bhayangkari Berbagi Takjil serta Gelar Buka Puasa Bersama
Kapolresta Mamuju Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah, Polri Untuk Masyarakat
Ramadan Suci, Kapolresta Mamuju Kembali Pimpin Tadarusan dan Kajian Surah Al-Isra Ayat 11
Ribuan Masyarakat Majene Bakal Tercover BPJS Kesehatan, Berkat Bantuan Gubernur Sulawesi Barat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:58 WIB

Kapolresta Mamuju dan jajaran Gencarkan Sosialisasi Layanan Hotline Mudik Polri 110

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:50 WIB

Kapolresta Mamuju Kembali Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Mamuju

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:20 WIB

Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Pembangunan: Pemimpin Butuh Dukungan Rakyat

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:09 WIB

Personil Polsekta Mamuju dan Bhayangkari Berbagi Takjil serta Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:28 WIB

Kapolresta Mamuju Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah, Polri Untuk Masyarakat

Berita Terbaru