Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Terhadap Korban yang Ditemukan Terbungkus Kain Sprei

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2019 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, RAKYATTA.CO.– Personel Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban Jumince Sabreno yang ditemukan terbungkus kain sprei di tepi Sungai Je’neberang, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Senin (18/11).

Pelaku bernama, Raymundus berusia 32 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan tercatat sebagai warga Taborong, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya berhasil meringkus satu orang pria yang diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap korban yang ditemukan terbungkus kain sprei.

“Berdasarkan hasil informasi dari call center yang kita terima, ada tiga orang yang melaporkan. Namun, hanya satu orang yang menjelaskan ciri-ciri korban sehingga Resmob langsung mengembangkan dan dalam waktu 24 jam, akhirnya bisa mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi di daerah Gowa ini,” kata Ibrahim saat merilis kasus tersebut, Rabu (20/11/2019).

“Pelaku kita tangkap saat berada di tempat kerjanya daerah Taeng, Kabupaten Gowa. Antara pelaku dengan korban ini mempunyai hubungan sebagai kekasih,” sambungnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Raymundus terjadi di wilayah Kabupaten Gowa berbatasan dengan Kota Makassar. Dimana menganiaya korban terlebih dahulu hingga meninggal dunia, kemudian membungkus mayat korban dengan menggunakan kain sprei lalu membuangnya di pinggir Sungai Je’neberang.

“Dia membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul menggunakan tangan pada bagian wajah korban. Serta memukul kaki korban memakai bambu agar dapat terlipat lalu dibungkus dengan kain seprei kemudian membuang jenazah korban di Sungai Je’neberang,” terangnya.

Akibat perbuatan pelaku, kata Ibrahim pihaknya akan menjerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru