Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Terhadap Korban yang Ditemukan Terbungkus Kain Sprei

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2019 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, RAKYATTA.CO.– Personel Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban Jumince Sabreno yang ditemukan terbungkus kain sprei di tepi Sungai Je’neberang, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Senin (18/11).

Pelaku bernama, Raymundus berusia 32 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan tercatat sebagai warga Taborong, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya berhasil meringkus satu orang pria yang diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap korban yang ditemukan terbungkus kain sprei.

“Berdasarkan hasil informasi dari call center yang kita terima, ada tiga orang yang melaporkan. Namun, hanya satu orang yang menjelaskan ciri-ciri korban sehingga Resmob langsung mengembangkan dan dalam waktu 24 jam, akhirnya bisa mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi di daerah Gowa ini,” kata Ibrahim saat merilis kasus tersebut, Rabu (20/11/2019).

“Pelaku kita tangkap saat berada di tempat kerjanya daerah Taeng, Kabupaten Gowa. Antara pelaku dengan korban ini mempunyai hubungan sebagai kekasih,” sambungnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Raymundus terjadi di wilayah Kabupaten Gowa berbatasan dengan Kota Makassar. Dimana menganiaya korban terlebih dahulu hingga meninggal dunia, kemudian membungkus mayat korban dengan menggunakan kain sprei lalu membuangnya di pinggir Sungai Je’neberang.

“Dia membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul menggunakan tangan pada bagian wajah korban. Serta memukul kaki korban memakai bambu agar dapat terlipat lalu dibungkus dengan kain seprei kemudian membuang jenazah korban di Sungai Je’neberang,” terangnya.

Akibat perbuatan pelaku, kata Ibrahim pihaknya akan menjerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB