Reskrim Polres Mamuju Utara Back Up Polsek Pasangkayu Ringkus Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2019 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO – Setelah melakukan penyelidikan selama 2 minggu akhirnya Unit Reskrim polsek pasangkayu yang diback Up oleh Tim Jatanras Polres Mamuju Utara berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa Hand Phone dan Kendaraan bermotor di wilayah hukumnya dijalan Trans Sulawesi Desa Tampaure Kab.Pasangkayu.Minggu Dini Hari (24/11-2019).

Pelaku Curanmor yang ditangkap adalah ROBY RAFLI Alias ROBI, 29 th, Dusun Renggeang Desa Renggeang Kec. Limboro Kabupaten Polewali, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor :LP / 81 / XI / 2019 / Polsek Pasangkayu tanggal 04 November 2019 terkait dugaan tindak pidana pencurian yang telah mengambil Hp dan kendaraan bermotor yang dilaporkan oleh Pr.Nurdiana, Amd, Keb.

Saat dilakukan penangkapan, Pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan bagi personil gabungan meringkusnya.Selanjutnya pelaku dibawah kepolsek Pasangkayu.

Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut seorang diri pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2019 pukul 03.00 wita di Kost Korban Jalan Andi Pelang Kel.Pasangkayu Kec.Pasangkayu Kab.Pasangkayu dengan cara pelaku masuk ke dalam kost korban melalui pintu belakang kemudian mengambil hp dan kunci motor selanjutnya membawa motor korban.

Menurut kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Ipda Usman SH saat ditemui di ruang kerjanya bahwa ” pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaaran bermotor tersebut seorang diri dengan cara pelaku masuk ke dalam kost korban dengan merusak pintu belakang kemudian mengambil hp dan kunci motor selanjutnya membawa motor korban dan dijual

“Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hand Phone Merk Xiomi Type Redmi 5 Plus Warna Hitam. Untuk pelaku sendiri kami sangka dengan pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Pelaku kini kami telah amankan di Polsek Pasangkayu guna penyidikan lebih lanjut,”Tuturnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB