PASANGKAYU, RAKYATTA.CO – Setelah melakukan penyelidikan selama 2 minggu akhirnya Unit Reskrim polsek pasangkayu yang diback Up oleh Tim Jatanras Polres Mamuju Utara berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa Hand Phone dan Kendaraan bermotor di wilayah hukumnya dijalan Trans Sulawesi Desa Tampaure Kab.Pasangkayu.Minggu Dini Hari (24/11-2019).
Pelaku Curanmor yang ditangkap adalah ROBY RAFLI Alias ROBI, 29 th, Dusun Renggeang Desa Renggeang Kec. Limboro Kabupaten Polewali, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor :LP / 81 / XI / 2019 / Polsek Pasangkayu tanggal 04 November 2019 terkait dugaan tindak pidana pencurian yang telah mengambil Hp dan kendaraan bermotor yang dilaporkan oleh Pr.Nurdiana, Amd, Keb.
Saat dilakukan penangkapan, Pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan bagi personil gabungan meringkusnya.Selanjutnya pelaku dibawah kepolsek Pasangkayu.
Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut seorang diri pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2019 pukul 03.00 wita di Kost Korban Jalan Andi Pelang Kel.Pasangkayu Kec.Pasangkayu Kab.Pasangkayu dengan cara pelaku masuk ke dalam kost korban melalui pintu belakang kemudian mengambil hp dan kunci motor selanjutnya membawa motor korban.
Menurut kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Ipda Usman SH saat ditemui di ruang kerjanya bahwa ” pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaaran bermotor tersebut seorang diri dengan cara pelaku masuk ke dalam kost korban dengan merusak pintu belakang kemudian mengambil hp dan kunci motor selanjutnya membawa motor korban dan dijual
“Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hand Phone Merk Xiomi Type Redmi 5 Plus Warna Hitam. Untuk pelaku sendiri kami sangka dengan pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Pelaku kini kami telah amankan di Polsek Pasangkayu guna penyidikan lebih lanjut,”Tuturnya.