JAKARTA — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov serta alat pembakar. Konten itu juga disertai tulisan bernada provokatif yang diduga mengarah pada ajakan melakukan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penindakan terhadap AFA tidak semata-mata berkaitan dengan unggahan mengenai isu penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB Jaya.
“Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” kata Budi di Jakarta, Senin.
Usai diamankan, AFA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Kabar Penjemputan Sempat Beredar
Sebelum adanya keterangan resmi dari kepolisian, informasi mengenai penjemputan admin akun Pemukiman Setan (P.S.) telah beredar di media sosial.
Akun Instagram @kontekscoid sebelumnya menyebut admin akun tersebut dijemput oleh aparat Siber Polda Metro Jaya. Informasi tersebut juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk isu yang berkaitan dengan GRIB Jaya.
Dalam salah satu video yang beredar, sosok yang disebut sebagai P.S. terlihat melakukan panggilan video dengan seseorang yang meminta agar dirinya tidak membuka pintu dan tidak keluar dari rumah.
Namun, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, dasar penindakan terhadap AFA adalah dugaan penyebaran konten mengenai pembuatan bom molotov dan alat pembakar yang disertai narasi provokatif.
Hingga kini, penyidik masih mendalami isi, konteks, serta tujuan penyebaran materi melalui akun Instagram tersebut guna menentukan konstruksi perkara secara lebih utuh.










