Soal BUMD Wajo Kesan Tutupi Kemelut Bahkan Anggaran Dana Penyertaan Modal Pemkab Tak Jelas Rimbanya

Sengkang – Penyampaian soal aspirasi oleh pelita hukum independen (PHI) yang sampaikan pada hari Kamis 04 Maret 2021 diruang aspirasi DPRD Wajo yang diterimah lnsung oleh tim penerimah aspirasi Haji Sudirman Meru yang juga ketua Komisi ll DPRD dan turut hadir lansung Direktur BUMD Wajo, Luqman Hamid dan sejumlah perwakilan dari pihak aspirator PHI Wajo.

Dalam suasana saat awal dimulai aspirasi berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA saat Ketua PHI, Sudirman SH menyampaikan sejumlah poin poin aspirasi terkait kemeluta atau masalah seputar pengelolaan dan kinerja BUMD yang antaranya pada awal periode 2009-2014 dengan akhirnya mucullah BUMD ini agar adanya pad bisa masuk dan diberikan pengelolaan sebesar 5 mbbtu dan permasalahan hingga sekarang itu tetap adanya dua ijin prinsip yang dikeluarkan untuk PT Humpus dan PT Langgeng dan juga perlu kedepan agar halnini jelas ijin prinsip dan tidak saling klaim soal pembangkita listrik yang bakal dikelola, kedua BUMD harus jelas terkait program atau jenis usaha yang akan dilaksanakan, apakah masih fokus untuk pembangkit listrik dari 4 MMBTU dan 1 MMBTU untuk city gas dari 5 MMBTU tersebut dan
Ketiga disini ada kesan  kecolongan BUMD yang soal 1 MMBTU yang dikelola city gas dan ini program kecolongan karna tidak adanya pad masuk ke Pemkab dan bukan BUMD yang kelola.Ucap Sudirman Ketua PHI Wajo ini.

Namun pemandangan yang tak lazim saat suasana ruang aspirasi saat tim penerimah aspirasi Sudirman Meru memberikan dan mempersilahkan kepada direktur BUMD Wajo, Luqman Hamid untuk memberikan penjelasan atau klrifikasi seputar hal tersebut diatas atas apa yang disampaikan PHI Wajo.

Tin tiba Direktur BUMD Wajo, Luqman Hamid berdiri dan meminta ijin ke ketua penerimah aspirasi Sudirman Meru untuk berbicara pribadi dan komunikasi dulu dengan aspirator dari PHI dan tim penerimah aspirasi dan tiba tiba memanggil salah satu awak media tv lokal (Atas Muhlis tv info Chanel) untuk naik keatas dan meminta untuk tidak meliout hal hal yang dianggap urgen atau kesan rahasia yang akan dibahas dalam aspirasi ini, bahkan termasuk anggaran anggaran penyertaan modal Pemkab Wajo yang nilainya milyaran juga tidak ada kejelasan arah dan tujuan hingga sekarang kejelasanya.

“Ini ada kesan hal yang kesanya mau ditutupi oleh pihak BUMD dan pembahasan dengan tim penerimah aspirasi dan PHI, kenapa mesti harus ada hal komunikasi begitu dalam aspirasi dan ini menimbulkan tanya besar dan tanda tanya, ada apa kok diminta begitu dan tidak terlalu mau dipublikasikan”.Kesal Andi dan beberapa rekan media yang hadir saat aspirasi berlangsung.

Sedang Ketua Tim penerimah aspirasi Sudirman Meru dan juga direktur BUMD, Luqman Hamid yang dimintai tanggapan seputar hal kejadian terkait soal BUMD enggang memberikan komentar dan jawabannya saat dimintai tanggapan oleh awak media.

Seperti diketahui sebelumnya kalau rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 2014 di Kabupaten Wajo dengan rencana menelan anggaran proyek 20 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp240 miliar hingga sekarang masih belum jelas pengelolaanya.

Proyek PLTG yang rencana akan dibangun di Desa Patila Kecamatan Pamana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan itu dalam proyek ini.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wajo Energi Jaya (WEJ) yang sebelumnya rencana melaksanakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Gas (PLTG) pada 2014. Rencananya PLTG tersebut akan menghasilkan listrik 20 megawatt.

Jika proyek itu berjalan mulus, maka Kabupaten Wajo akan segera mewujudkan gas murah melalui “city gas” untuk masyarakat sebanyak 4.712 sambungan KK. Namun proyek itu sekarang tersebut belum jelas hingga sekarang pengelolaanya dan dianggap masih berpolemik dengan adanya dua surat izin prinsip yang terbit atau keluar untuk pembangunan PLTG Wajo.

Izin Lokasi pembangunan pembangkit listrik 20 MW oleh PT Makmur Mandiri Langgeng No:640/394/Set tertanggal 05 Mei 2012 kemudian mengeluarkan surat izin prinsip untuk PT Humpus Wajo Energi No : 506 Tahun 2013 tanggal 29 Oktober 2013.

Surat izin yang pertama dikeluarkan Bupati Wajo, sesuai dengan prosedur karena ini yang dijadikan dasar untuk pengusulan pekerjaan sebagai mitra kerja BUMD Wajo, maka proyek tersebut dikerjasamakan dengan PT Makmur Mandiri Langgeng dari Jakarta.

BUMD PT Wajo Energi jaya menggunakan surat izin prinsip tersebut untuk dipakai mencari mitra sebagai investor dalam pembangunan proyek PLTG Wajo. Maka pihak BUMD menunjuk PT Makmur Mandiri Langgeng dari Jakarta sebagai investor tunggal dalam proyek tersebut berdasarkan surat izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Wajo saat itu.

Kemudian Bupati Wajo saat itu kembali mengeluarkan surat izin prinsip atau izin lokasi pembangunan PLTG Wajo kepada PT Humpus yang diterima pihak PT Humpus pada tanggal 29 Oktober 2013, sebelum rapat permohonan izin prinsip dibahas di BUMD yang melibatkan Pemda Wajo.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *