Tak Puas Jawaban BPN Pasangkayu, Warga Akan Menyurat ke Kanwil

PASANGKAYU, Rakyatta.co – Seorang warga didampingi oleh temannya, kembali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mempertanyakan surat dilayangkan pada 28 juni 2021 yang meminta data lokasi pembangunan rumah eks Bupati Pasangkayu, dimana letaknya di Bulucindolo.

Berdasarkan Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan dalam pasal 28 F Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kasubag TU BPN, Muhammad Rizal mengatakan, kami pihak BPN telah menjawab surat yang masuk dan itu kita sudah kirim ke kantor pos sejak tanggal 1 juli 2021.

“Karena tidak mempunyai wewenan untuk menjawab, takut salah menyampaikan informasi, jadi lebih jelasnya terkait surat yang masuk, saya bisa mempertemukan langsung dengan Kepala Kantor (Kakan) BPN Pasangkayu untuk,”ucapnya.

Berselang beberapa menit, saudara Sahidin bersama rekannya Burhanuddin dipertemukan langsung dengan Kakan BPN Pasangkayu diruangannya.

Kakan BPN Pasangkayu, Suwono Budi Hartono menyampaikan, surat permintaan data kepemilikan lokasi lahan rumah pribadi eks Bupati Pasangkayu Dr Ir H Agus Ambo Djiwa MP yang letaknya di Bulucindolo itu tidak dapat kami berikan tanpa ada izin dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Propinsi Sulbar.

“Jadi, permintaan data tanpa izin Kanwil BPN Propinsi, kami pihak (BPN-red) Pasangkayu tidak dapat mengeluarkan dokumen negara ke sembarangan orang, namun (data-red) tersebut diberikan ketika mendapat izin (kanwil-red),”katanya.

Lanjutnya, Suwono katakan, kami telah menjawab surat tersebut dan itu telah dijelaskan di dalam isi (surat-red).

“Dimana, salah satu poin yang tercantum dalam balasan surat tersebut menjelaskan peraturan kepala badan pertanahanan nasional republik indonesia nomor 6 tahun 2013 pasal 13 itu jelas, sehingga kami pihak BPN Pasangkayu tidak memberikan permintaan data tersebut,”terangnya.

Sahidin bersama rekannya mengatakan, surat telah masuk pada tanggal 28 juni 2021 dan ini sudah 13 hari baru diberikan jawabannya, tapi pihak BPN tidak dapat memberikan permintaan data dengan alasan harus ada tembusan dari Kanwil BPN Propinsi.

“Kami sebagai warga RI berhak mendapatkan Informasi, berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan dimana tercantum jelas dalam pasal 28 F UUD RI 1945, akan tetapi Kakan BPN tetap mengacuh pada nomor 6 tahun 2013 pasal 13,”jelasnya senin 12/7/2021.

Tambahnya, kami tidak puas jawaban BPN Pasangkayu, dan kita akan menyurat kembali ke Kanwil Propinsi Sulbar dalam waktu dekat ini.

“Meminta data dokumen kepemilikan, dimana lokasi tersebut diduga eks Hak Guna Usaha (HGU) dan saat ini telah dibanguni sebuah rumah pribadi eks Bupati Pasangkayu,”ungkap Sahidin.

Roy Mustari

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *