Syarat Calon Kades, Ini Kata Kadis PMD Mateng Zdulkifli

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG, Rakyatta.co – Sebanyak empat puluh (40) Desa yang akan menghelat pesta demokrasi di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulbar, Olehnya itu proses perampungan berkas dokumen untuk menentukan kapan tahapan dimulai sementara dalam proses.

Hal tersebut diatas dipaparkan oleh kepala dinas Pemberdayaan Masyarajat Desa (PMD), Kabupaten Mamuju Tengah Zulkifli, saat dijumpai awak media, Selesa 13 Juli 2021 siang tadi.

Sebagaimana diketahui syarat umum pendaftaran bagi para calon kepala desa (Cakades) yang akan ikut menghelat pesta demokrasi mendatang, sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah No 3 Tahun 2021 tentang Pilihan Kepala Desa.

Dzulkifli katakan, Selain syarat umum yang harus di penuhi bagi para calon kades, ada pula syarat tambahan yang juga harus di penuhi bagi para calon kepala desa nantinya.

Berdasarkan hal itu, Lanjut dia, Tentunya ada beberapa syarat dan ketentuan yang akan dipenuhi oleh pendaftar sebagai calon kepala Desa (Cakades) mendatang, sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah.

Kemarin, Sambung Dzulkifli, pada saat melakukan rapat perdana mengenai penentuan tahapan Pilkades, bersama tim kabupaten, disitu belum membicarakan masalah persyaratan bagi para calon, karena itu sudah ada tercantum dalam Perda Kabupaten Mamuju No 3 tahun 2021.ujar dia

Lanjut dia katakan, Beberapa unsur yang terlibat didalam tim Kabupaten kemarin meminta harus ada syarat tambahan, Seperti Inspektorat meminta calon kades harus punya syurat bebas temuan. Katanya

“kami juga akan memasukkan syarat calon kades, yang akan kami tuamkan dalam administrasi pencalonan kades” sambungnya.

Berdasarkan hal itu kata Dzulkifli, Besar kemungkinan syarat tambahan yang akan di tuangkan dalam administrasi pencalonan yakni diantaranya, surat bebas temuan dari inspektorat, SKBS, surat keterangan catatan kepolisian, kemungkinan juga syarat (sertifikat) bebas vaksin, serta surat keterangan bebas narkoba, tutup Dzulkifli.

Editor: Ancha

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Bus di Mamuju Tengah, 14 Personel Satlantas Turun Tangan
Bupati Arsal Aras: Golkar Punya Tempat Istimewa dalam Perjalanan Politik Saya
Apel Malam URC Polres Mamuju Tengah, Kasat Reskrim Tekankan Patroli di Titik Rawan
URC Polres Mamuju Tengah Gencar Patroli, Cegah C3 dan Balap Liar
Ketua IJS Sulbar Monitoring Mamuju Tengah, Siapkan Sekretariat Representatif dan Sinergi dengan Pemd
Polres Mamuju Tengah Bongkar 10 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Ditangkap dan Sabu Disita
Menteri Transmigrasi Apresiasi Pelayanan Jemput Bola di Salundeang, Bupati Arsal Aras Pastikan Warga Pelosok Terlayani
Arsal Aras Paparkan Talenta ASN di BKN RI
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:18 WIB

Kecelakaan Maut Bus di Mamuju Tengah, 14 Personel Satlantas Turun Tangan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Bupati Arsal Aras: Golkar Punya Tempat Istimewa dalam Perjalanan Politik Saya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Apel Malam URC Polres Mamuju Tengah, Kasat Reskrim Tekankan Patroli di Titik Rawan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:29 WIB

URC Polres Mamuju Tengah Gencar Patroli, Cegah C3 dan Balap Liar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:15 WIB

Ketua IJS Sulbar Monitoring Mamuju Tengah, Siapkan Sekretariat Representatif dan Sinergi dengan Pemd

Berita Terbaru

Advertorial

BPBD Sulbar Latih Siswa SMAN 1 Mamuju Hadapi Bencana

Senin, 7 Sep 2026 - 18:47 WIB

Advertorial

Kemiskinan 10,18 Persen, Sekda Sulbar Minta ASN Bergerak Cepat

Senin, 7 Sep 2026 - 14:14 WIB