Syarat Calon Kades, Ini Kata Kadis PMD Mateng Zdulkifli

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG, Rakyatta.co – Sebanyak empat puluh (40) Desa yang akan menghelat pesta demokrasi di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulbar, Olehnya itu proses perampungan berkas dokumen untuk menentukan kapan tahapan dimulai sementara dalam proses.

Hal tersebut diatas dipaparkan oleh kepala dinas Pemberdayaan Masyarajat Desa (PMD), Kabupaten Mamuju Tengah Zulkifli, saat dijumpai awak media, Selesa 13 Juli 2021 siang tadi.

Sebagaimana diketahui syarat umum pendaftaran bagi para calon kepala desa (Cakades) yang akan ikut menghelat pesta demokrasi mendatang, sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah No 3 Tahun 2021 tentang Pilihan Kepala Desa.

Dzulkifli katakan, Selain syarat umum yang harus di penuhi bagi para calon kades, ada pula syarat tambahan yang juga harus di penuhi bagi para calon kepala desa nantinya.

Berdasarkan hal itu, Lanjut dia, Tentunya ada beberapa syarat dan ketentuan yang akan dipenuhi oleh pendaftar sebagai calon kepala Desa (Cakades) mendatang, sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah.

Kemarin, Sambung Dzulkifli, pada saat melakukan rapat perdana mengenai penentuan tahapan Pilkades, bersama tim kabupaten, disitu belum membicarakan masalah persyaratan bagi para calon, karena itu sudah ada tercantum dalam Perda Kabupaten Mamuju No 3 tahun 2021.ujar dia

Lanjut dia katakan, Beberapa unsur yang terlibat didalam tim Kabupaten kemarin meminta harus ada syarat tambahan, Seperti Inspektorat meminta calon kades harus punya syurat bebas temuan. Katanya

“kami juga akan memasukkan syarat calon kades, yang akan kami tuamkan dalam administrasi pencalonan kades” sambungnya.

Berdasarkan hal itu kata Dzulkifli, Besar kemungkinan syarat tambahan yang akan di tuangkan dalam administrasi pencalonan yakni diantaranya, surat bebas temuan dari inspektorat, SKBS, surat keterangan catatan kepolisian, kemungkinan juga syarat (sertifikat) bebas vaksin, serta surat keterangan bebas narkoba, tutup Dzulkifli.

Editor: Ancha

Berita Terkait

Polres Mamuju Tengah Bongkar 10 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Ditangkap dan Sabu Disita
Menteri Transmigrasi Apresiasi Pelayanan Jemput Bola di Salundeang, Bupati Arsal Aras Pastikan Warga Pelosok Terlayani
Arsal Aras Paparkan Talenta ASN di BKN RI
Dapur SPPG 3T Mateng Belum Beroperasi, Warga Minta Kejelasan
SPPG Kamansi Sajikan Makanan Bergizi untuk Siswa di Mamuju Tengah
Bupati Arsal Aras Tinjau Pemancar TVRI Mateng, Siap Dukung Siaran Piala Dunia 2026
TVRI Sulbar Hadirkan TX Topoyo, Warga Mamuju Tengah Segera Nikmati Siaran Piala Dunia 2026
IJS Sambangi Kominfopers Mateng, Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah Lawan Hoaks
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:42 WIB

Polres Mamuju Tengah Bongkar 10 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Ditangkap dan Sabu Disita

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

Menteri Transmigrasi Apresiasi Pelayanan Jemput Bola di Salundeang, Bupati Arsal Aras Pastikan Warga Pelosok Terlayani

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:00 WIB

Arsal Aras Paparkan Talenta ASN di BKN RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:25 WIB

Dapur SPPG 3T Mateng Belum Beroperasi, Warga Minta Kejelasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:58 WIB

SPPG Kamansi Sajikan Makanan Bergizi untuk Siswa di Mamuju Tengah

Berita Terbaru