Terapkan E-Tilang Satlantas Polresta Ambon Tindak 2950 Pelanggaran

AMBON — Dengan melihat tingginya jumlah Pelanggaran Lalu-lintas di Kota Ambon, mulai bulan Januari s/d bulan Agustus tanggal 26 Agustus 2020 sebanyak 2950 Pelanggaran.

Hal ini disampaikan langsung Kasat Lantas Polresta Ambon AKP Ganesa Sinambela.sik, Kamis 27 Agustus 2020.

Perwira tiga Balok di pundak ini menjelaskan, untuk Pelanggaran sendiri Dengan rincian Roda 2 sebanyak 2465 Gar, Roda 4 sebanyak 375 Gar dan Roda 6 sebanyak 110 Gar Yang di dominasi Pria sebanyak 2715 Orang, Wanita sebanyak 235 Orang dan Pelajar 895 orang.

“Untuk itu ditlantas polda maluku dan jajaran satlantas mendukung program e tilang ini bisa di laksanakan dan tentunya memberikan banyak manfaat bagi masyarat dimaluku,”ujarnya.

Lanjut dikatakan, Pengendara kendaraan baik roda dua atau roda empat diprov.maluku khususnya di kota Ambon dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui E-Tilang (elektronik tilang).

“Dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan,” ujarnya

Mekanisme itu sangat bermanfaat bagi pelanggar yang memiliki mobilitas tinggi. Sistem ini juga menyingkat waktu lantaran proses pembayaran denda tilang menjadi lebih cepat.

Prosedur E-Tilang dapat dijelaskan bahwa ketika penindak menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang, dan besaran denda diblangko tilang.

Selanjutnya, petugas akan mengirim data ke server BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.

“Apabila pelanggar tidak memiliki nomor ponsel, pelanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru. Lembar ini kemudian dibayarkan melalui rekening di BRI,” ujarnya

“Adapun bukti pembayaran kemudian bisa diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita,” sambungnya.

Ditambahkan, Penerapan E-Tilang dapat mencegah praktik pungli dalam pembayaran tilang sekaligus mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan. Proses penegakan hukum bisa berjalan lebih transparan dan cepat.

“Keunggulan lainnya, E-Tilang bisa diakses di mana saja oleh pelanggar untuk mengetahui kisaran denda tilang (maksimal), lokasi pelanggaran, lokasi sidang (kejaksaaan), petugas penindak, dan sebagainya. Sebab, pelanggar bisa cek online di situs web E-Tilang yang terhubung dengan jaringan internet,” tutupnya

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *